BATU BARA | Bisanews.id |Sepuluh fraksi di DPRD Kabupaten Batu Bara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaran Perlindungan Anak (PPA) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaran Penanaman Modal dan Pelayan Perizinan Berbasis Risiko, serta Ranperda Penyelenggaran Perlindungan Anak, sekaligus Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Persetujuan Bersama, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Senin (24/7/2023) sore.
Sepuluh fraksi yang menyatakan setuju, yakni Fraksi PDIP (F-PDIP), F-Golkar, F-Gerindra, F-PAN, F-Demokrat, F-PKS, F-NasDem, F-PPP, F-PBB, dan F-NKB.
Sementara untuk Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko fraksi berpendapat cukup berupa Peraturan Kepala Daerah saja, sebagaimana rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) II dalam rapat paripurna sebelumnya di hari yang sama.
Untuk diketahui, dalam rapat paripurna sebelumnya Pansus II menegaskan, Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tidak perlu dilanjutkan menjadi Perda, namun cukup dengan Peraturan Kepala Daerah saja.
Menurut Pansus II, sesuai arahan Direktur Produk Hukum Daerah Kementrian Dalam Negeri, agar sebelum pembahasan Ranperda sampai pada tingkat Pansus, harus terlebih dahulu mensinkronisasikan antara dinas yang mengajukan Ranperda dengan Bagian Hukum dan Bapemperda.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Batu Bara, Ismar Khomri, itu dihadiri Wakil Bupati Batu Bara, Oky Iqbal Frima.