DPRD Dan Pemko Medan Setujui Ranperda Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas & Lansia

DPRD Dan Pemko Medan Setujui Ranperda Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas & Lansia
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dan Ketua DPRD Medan menunjukkan Ranperda Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia yang telah disetujui dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (18/12/2023). (Foto : Pemko Medan).

MEDAN | Bisanews.id |Salah satu permasalahan kesejahteraan sosial yang saat ini dihadapi Kota Medan adalah penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia). Untuk itu, dibutuhkan pengaturan mengenai perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia.

Hal itu disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan dan Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia, di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (18/12/2023).

Bobby yang didampingi Wakil Wali Kota H Aulia Rachman mengatakan, Pemko bersama DPRD Medan telah menyetujui Ranperda tersebut.

“Diharapkan dengan kehadiran Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia ini dapat memberikan penghormatan, pemenuhan hak, dan perlindungan bagi penyandang disabilitas dan lansia di Kota Medan,” kata Bobby.

Menurut dia, penyandang masalah kesejahteraan sosial adalah seseorang, keluarga, atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tak terpenuhinya kebutuhan hidupnya, baik jasmani, rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.

“Hambatan, kesulitan atau gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan dan bencana alam maupun bencana sosial,” ungkap menantu Presiden Joko Widodo itu.

Disebutkannya, untuk membantu terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya, dibutuhkan peran serta dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dalam bentuk pelayanan sosial, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

“Oleh karenanya, dibutuhkan suatu pengaturan mengenai perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia. Alhamdulillah, hari ini Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan telah menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia,” sebutnya. (ayu)

Baca Juga:  Digitalisasi Transaksi Keuangan Cegah Kebocoran Pendapatan Daerah