DPRD Medan Dinilai Abaikan Keluhan Masyarakat, “RDP Soal PT ARM Jalan Ditempat

DPRD Medan Dinilai Abaikan Keluhan Masyarakat, “RDP Soal PT ARM Jalan Ditempat
Bangunan PT ARM yang sampai kini prosesnya masih jalan di tempat. (Foto : ist)

Medan | bisanews.id | Kekecewaan masyarakat terhadap kinerja Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menambah catatan buruk terhadap Legislatif. Akibatnya kepercayaan masyarakat terancam punah. Sabtu (28/02/2026).

Seperti yang dialami masyarakat Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, kita Medan Sumatera Utara. Keluhan masyarakat yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di gedung DPRD Medan (Komisi 2,3, dan 4) pada November 2025 yang lalu soal PT Agro Raya Mas (ARM) Medan jalan ditempat. Diduga ada kekuatan besar yang melindungi perusahaan PT Agro Raya Mas.

“Kita sangat kecewa dengan kenerja DPRD Medan, hingga saat ini pihak DPRD Medan belum juga mengeluarkan surat rekomendasi terkait penolakan pembangunan kembali PT. ARS pasca kebakaran beberapa bulan yang lalu,” kata Ronal Simanjuntak (47) salah satu warga yang ditemui, Sabtu 28 Febuari 2026.

Lebih lanjut disampaikannya, dalam RDP dengan Komisi 2,3 dan 4 disepakiti beberapa point dalam rapat tersebut, yakni
1. Warga memendam trauma atas kebakaran pabrik PT. Agro Raya Mas terjadi tanggal 23 Juli 2025 dan tidak mau terulang kembali.

2. PT. Agro Raya Mas tidak memberikan manfaat bagi warga Kelurahan Sei Mati, karena tidak mempekerjakan warga Kelurahan Sei Mati.

3. Lokasi pabrik PT. Agro Raya Mas berada di area pemukiman warga Lingkungan 17, Kel. Sei Mati, Lingkungan 6, Kel. Martubung dan Lingkungan 7, Kel. Pekan Labuhan.

4. Keberadaan pabrik PT. Agro Raya Mas mencemari lingkungan, baik limbah minyak, polusi udara dan polusi suara (kebisingan mesin pabrik).

5. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai klasifikasi jalan kelas III C yang meliputi jalan lokal dan lingkungan yang mengatakan bahwa muatan sumbu terberat (MST) maksimal 8 ton yang mana Jl. Ilyas Kel. Sei Mati, Kec. Medan Medan Labuhan merupakan kelas III C.

Maka, warga bermohon dan meminta Pimpinan DPRD Kota Medan agar memportal dan memasang rambu jalan di Jalan Ilyas sesuai kelasnya yakni kelas III C melalui Dinas Perhubungan.

Namun kenyataan yang terjadi dilapangan, PT. ARM terus melakukan pembangunan kembali pabrik dan truk truk milik perusahaan pengelolaan minyak tersebut masih keluar masuk.

Dalam kesempatan ini dirinya berharap, DPRD dan Pemko Medan dapat serius menangani keluhan warga Kelurahan Sei Mati dan sekitarnya.

Terkait dugaan tidak memiliki izin PBG pembangunan kembali pabrik PT. Agro Raya Mas sejumlah awak media mencoba mengkonfirmasi pihak perusahaan, Sabtu 28 Febuari 2026.

Dalam pertemuan tersesebut awak media bertemu dengan Humas PT. Agro Raya Mas Jhon Sinaga yang mengatakan dirinya tidak memiliki wewenang untuk menjawab pertanyaan tersebut. (rel/ayu)