DPRD Medan Minta Dinas Terkait Tindak Bangunan Berdiri Tanpa PBG

DPRD Medan Minta Dinas Terkait Tindak Bangunan Berdiri Tanpa PBG
Terlihat bangunan dua lantai tanpa PBG di Jalan Pelangi Medan. (Poto : ism)

Medan | bisanews.id | Keberadaan Bangun Ruko di Kota Medan yang saat ini masih ditemukan berdiri tanpa memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG), menjadi sorotan.

Seperti halnya keberadaan bangunan kokoh yang terletak di Jalan Pelangi Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota. Keberadaan bangunan dua lantai yang mencolok itu, sehingga menjadi perhatian ini dan diduga tidak memiliki PBG, mendapat respon dari DPRD kota Medan, Rabu (20/3/2024).

David Roni Ganda Sinaga SE, selaku anggota DPRD Kota Medan meminta agar dinas terkait di Kota Medan segera meninjau dan menindak bangunan tersebut jika terbukti menyalahi aturan atau tidak memiliki izin. Apalagi memang tidak terpasang Plank IMB di depan bangunan tersebut.

Kepada wartawan, David juga mengaku sangat menyayangkan Camat dan Lurah beserta Kepala Lingkungan yang seolah tutup mata, jika benar mengetahui ruko dua lantai di Jalan Pelangi tersebut tidak memiliki izin PBG.

Menurut Politisi asal partai PDI Perjuangan Kota Medan ini, sudah ada aturan tentang pendirian bangunan.

“Terlebih lagi Wali Kota Medan selama ini terus mengenjot Pendapat Asli Daerah (PAD) salah satunya dari sektor izin pendirian bangunan sebab selama ini diketahuinya banyak kebocoran PAD dari sektor perizinan rersebut,” jelasnya.

David Roni Ganda Sinaga yang juga duduk di komisi IV DPRD Kota Medan ini pun meminta Dinas Perizinan juga Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan tidak melakukan pembiaran.

“Sebab kalau kita lihat sampai saat ini masih ada banyak bangunan berdiri di kota Medan tanpa ada memiliki PBG. Bisa saja ada niat pemilik bangunan yang ingin mengurus PBG, namun karena urusan yang rumit maka tidak jadi di urus atau juga ada dugaan main mata antara pihak developer dan instansi terkait, namun apapun itu aturan harus tetap ditegakkan, “tegas wakil rakyat dari Dapil 4 kota Medan ini.

Padahal Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasition pernah mengintruksikan kepada bawahannya agar tidak membiarkan ada bangunan berdiri tanpa terlebih dahulu mengurus izin persetujuan bangunan gedung (PBG), tetapi itu tidak membuat gentar pemilik bangunan atau pengusaha properti.

Di kota Medan saja, hingga saat ini diduga masih banyak ditemukan bangunan berdiri namun tidak memiliki izin PBG.

Hal ini tentunya membuat masyarakat bingung, karena disatu tempat ada bangunan berdiri dan memiliki plang PBG namun ada juga bangunan berdiri tanpa ada memiliki PBG.

Hal ini pun diduga adanya main mata kepala lingkungan, lurah, camat bahkan pihak dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang (DPKPPR) kota Medan.

Camat Medan Kota, Raja Ian Andos lubis, S.STP, M.AP saat di konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pribadinya begitupun saat dihubungi via telepon belum memberikan respon.

Writer: ayuEditor: ayu