SERGAI | Bisanews.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Sergai, Rabu (10/9/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sergai, H. Muhammad Yunus Purba, S.P., didampingi Ketua DPRD Togar Situmorang dan Wakil Ketua James Hotlan Pangaribuan, S.E. Dari 45 anggota dewan, tercatat 35 orang hadir dalam sidang.
Agenda utama rapat membahas pengesahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik, sekaligus pengumuman Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026.
Dalam persidangan, pimpinan DPRD menyampaikan surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara terkait hasil fasilitasi Rancangan Peraturan DPRD mengenai Tatib dan Kode Etik. Setelah mendengarkan hasil fasilitasi tersebut, seluruh anggota DPRD secara bulat menyetujui kedua peraturan untuk disahkan.
“Dengan persetujuan bersama, maka Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik resmi ditetapkan,” tegas Wakil Ketua DPRD Sergai, H. Muhammad Yunus Purba.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pengumuman Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026. Draft Surat Keputusan Pimpinan DPRD dibacakan Sekretaris DPRD dan mendapat persetujuan secara aklamasi dari seluruh anggota.
Menutup jalannya sidang, Yunus Purba menyampaikan apresiasi kepada anggota dewan yang hadir serta menegaskan pentingnya keputusan tersebut.
“Peraturan yang disahkan hari ini akan menjadi pedoman DPRD Sergai dalam meningkatkan kinerja pada tahun mendatang,” ujarnya.
(Herry)





