BATU BARA | Bisanews.id |Seluruh fraksi di DPRD Batu Bara setuju Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Batu Bara Tahun Anggaran 2022 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Batu Bara dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi Terhadap RPJP APBD Batu Bara 2022 dan Pembacaan Surat Pengajuan Pengunduran Diri Wakil Bupati Batu Bara, Senin (10/7/2023), di Gedung DPRD Batu Bara.
Fraksi-fraksi yang menyatakan setuju RPJP disahkan menjadi perda, yakni NasDem, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PAN, PKS, Demokrat, PPP, PBB, dan NKB.
Fraksi NasDem, meskipun menyetujui RPJP disahkan menjadi perda, namun dalam pendapat akhirnya yang dibacakan H Abdul Aziz, meminta Dinas PUPR, Dinas Perkim, dan BPBD Batu Bara agar lebih mengoptimalkan kinerjanya, mengingat daerah tersebut saat ini telah memasuki musim penghujan, guna mengantisipasi potensi banjir dan hal lainnya.
NasDem berharap setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar lebih maksimal lagi dalam penyerapan anggaran, serta semua program dilaksanakan lebih optimal, sehingga apa yang dilakukan bisa dinikmati masyarakat, dan tercapainya visi misi Pemkab Batu Bara.
Selain itu, NasDem juga ingin agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Batu Bara dapat menindaklanjuti saran, usulan, dan rekomendasi dari Pansus RPJP untuk perbaikan ke depannya.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Batu Bara, M Safi’i, itu dihadiri Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP, dan Wakil Bupati Oky Iqbal Prima SE.