DPRD Sumut Desak Penataan Ulang Bangunan Disempadan Sungai Di Medan

DPRD Sumut Desak Penataan Ulang Bangunan Disempadan Sungai Di Medan
Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut, yang juga wakil ketua Komisi D DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap. (Foto : ayu)

MEDAN | bisanews.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara mendesak penataan ulang bangunan yang berdiri di kawasan sungai, khususnya di Medan.

Desakan itu mengemuka di tengah sorotan dugaan penyempitan alur sungai dan lemahnya pengawasan lintas instansi dalam penerbitan izin.

Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/2/2026) mengatakan, sangat diperlukan pengawasan terpadu antara Pemerintah Kota Medan, dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

“Harus ada kajian menyeluruh sebelum penetapan garis sempadan sungai dan sebelum rekomendasi perizinan diterbitkan,” kata Yahdi serius.

Menurutnya, evaluasi lokasi wajib dilakukan sebelum izin keluar. Koordinasi antar instansi kerap menjadi titik lemah, sehingga pembangunan mulai dari perumahan, restoran, gudang, pabrik hingga perkantoran berdiri di area yang semestinya dibatasi.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut ini juga menyoroti legalitas lahan. Status hak atas tanah, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB), harus dipastikan sebelum penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu, pemerintah diminta memverifikasi apakah lokasi pembangunan masuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Aspek lingkungan seperti Amdal dan analisis dampak lalu lintas wajib dipenuhi, termasuk rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS),” ujarnya.

Yahdi merujuk sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penataan kawasan sungai, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Surat Keputusan Bersama Nomor 3/GAH.00/01/02/2025 dan Nomor 1/M.PPN/HK/02/2025 tertanggal 26 Mei 2025 tentang aksi pencegahan korupsi 2025–2026.

Selain itu, terdapat Peraturan Menteri PUPR Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum, serta Keputusan Menteri PUPR Nomor 1742/KPTS/M/2024 tentang pembentukan tim kajian penetapan garis sempadan sungai dan danau di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum.

Ia menilai evaluasi mendesak dilakukan menyusul banjir pada 2025 yang merendam sejumlah permukiman warga.

DPRD menduga ada terjadi ketidaksinkronan dalam penataan kawasan sungai, termasuk pemasangan bronjong di titik tertentu yang diduga melindungi kawasan permukiman elit, sementara wilayah lain terdampak limpasan air.

“Dari hasil kajian awal, ada indikasi penyempitan aliran sungai. Ini harus menjadi perhatian, terutama untuk pembangunan perumahan dan perkantoran agar mematuhi jarak sempadan,” kata Yahdi.

DPRD Sumut berencana meminta pemerintah daerah membuka data perizinan bangunan di bantaran sungai serta hasil kajian teknis penetapan garis sempadan.

Audit tersebut kata Yahdi, sangat penting untuk memastikan keselamatan warga yang bermukim di sekitar aliran sungai sekaligus mencegah praktik perizinan yang berpotensi melanggar aturan.(rel/ayu)