Dua Anggota Komisi 3 DPRD Medan Belum Penuhi Panggilan Penyidik

Dua Anggota Komisi 3 DPRD Medan Belum Penuhi Panggilan Penyidik
Plh Kasi Penkum Kajatisu Muhammad Husairi saat msmberikab ksterangan pada wartawan, Kamis (21/8/2025). (Foto : ist)

MEDAN | bisanews.id | Hingga saat ini Kedua Anggota Komisi 3 DPRD Medan David Roni Sinaga bersama Golfried Lubis, belum juga tampak hadir ke Gedung Kejati Sumatera Utara, Kamis (21/8/2025).

Sebagaimana dalam keterangan pers, Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi kepada wartawan di Halaman Kantor Kejatisu, mengatakan, keduanya memang dijadwalkan hadir sekitar pukul 09.30 Wib, namun hingga saat ini belum hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejatisu.

Begitu juga sampai saat ini keduanya pun belum memberitahukan ketidakhadiran untuk memenuhi panggilan penyidik Kejatisu.

“Belum ada konfirmasi dari keduanya, namun kita tunggulah sampai berakhirnya jam kerja,” katanya.

Namun bila sore nanti tak hadir juga, kita akan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk permintaan keterangan sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan Perizinan Berusaha dan Pajak, ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025. (ayu)