Dua Orang Terdakwa Pembawa 25 Kg Sabu di Asahan dengan Tuntutan Pidana Mati

Dua Orang Terdakwa Pembawa 25 Kg Sabu di Asahan dengan Tuntutan Pidana Mati
Terdakwa Hendro dan Terdakwa Suhadi Pembawa 25 Kg Sabu dengan tuntutan pidana Mati.(BisaNews.id/KIKI).

ASAHAN I BisaNews.id I Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melaksanakan tuntutan kepada 2 (dua) orang terdakwa dalam kasus narkoba yaitu Hendro dan Suhadi.Senin (24/03/2025) Pukul 13.00 Wib Kemarin.

Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Agus Tri Ichwan, SH, diruang Cakra Pengadilan Negeri Asahan di hadapan Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Yanti Suryani,S.H.,M.H, dengan anggota Yohana Timora Pangaribuan,S.H, M.Hum dan Irse Yanda Perima, S.H., M.H, Kata Kajari Asahan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Heriyanto Manurung SH, Selasa (25/3/2025) saat ditemui di ruang kerjanya.

Kasi Intel menjelaskan, tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terdakwa Hendro dan terdakwa Suhadi bermula pada hari Senin, tanggal 30 September 2024 sekira pukul 10.20 Wib yang pada awalnya terdakwa disuruh oleh Toni (red-belum tertangkap) untuk membeli kartu baru agar dapat dihubungi, jelasnya

Lalu kata Kasi Intel, setelah terdakwa membeli kartu Axis yang baru, terdakwa kembali menghubungi Toni (belum tertangkap). Selanjutnya sekira pukul 16:50 Wib, terdakwa Hendro dihubungi oleh orang yang tidak terdakwa kenal menanyakan posisi dari terdakwa hingga terdakwa menjelaskan berada di Deli Tua dan terdakwa mengirimkan lokasi keberadaan kepada penelpon yang tidak terdakwa kenal.

Kemudian kata dia, terdakwa mengirimkan pesan kepada Toni (belum tertangkap) yang berisikan “pak bos sudah ditelepon” dan saat
itu Toni (belum tertangkap) menjawab“ Angkat dulu”

dan saat itu juga terdakwa kembali menjawab “Udah di sherlok”. Sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa Hendro dan terdakwa Suhadi bertemu dengan orang yang menelpon yang tidak dikenal oleh para terdakwa dan memberikan 1 (satu) buah goni dan 1 (satu) buah tas warna hitam lalu diletakkan terdakwa Suhadi ke dalam mobil yang di kendarai para terdakwa yang posisinya tepat berada di depan bangku mobil tempat terdakwa Suhadi duduk, lalu penelpon pergi meninggalkan para terdakwa, tutur Kasi Intel.

Baca Juga:  Polsek Medan Baru Bagikan Masker Gratis di Pasar Pringgan

Setelah menerima 1 (satu) buah goni dan 1 (satu) buah tas warna hitam sambung dia lagi, para terdakwa melanjutkan perjalanan menggunakan 1 (satu) unit mobil suzuki carry pick up BK 8209 EQ yang sebelumnya telah disewa oleh terdakwa Hendro di Deli Tua dengan menggunakan mobil para terdakwa menuju kearah Jermal Medan.

“Tak lama kemudian, terdakwa Hendro ditelepon oleh Toni (belum ditangkap) yang menanyakan “udah diterima” dan dijawab terdakwa Hendro “udah bos” dan Toni (belum tertangkap) menyuruh terdakwa Hendro ke Jermal dan akan mengirimkan nomor HP yang akan menerima barang,” ujar Kasi Intel.

Kemudian kata dia, tim kepolisian membuka goni tersebut dan menemukan 21 (dua puluh satu) bungkus teh Cina merek Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah tas warna hitam berisi 4 (empat) bungkus teh Cina merek Guanyinwang yang berisi narkotika jenis shabu. Kemudian, ditemukan 1 (satu) unit HP Android merek Infinix milik terdakwa Hendro di bangku mobil.

Saat ditangkap, terdakwa Hendro menerangkan bahwa Barang Bukti 25 (dua puluh lima) bungkus Teh Cina Merek Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Toni (belum ditangkap) dan terdakwa Hendro diperintahkan untuk mengantarnya kepada pemesan sabu di Jermal Medan dengan upah Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per kilogram

yang mana terdakwa Hendro mengajak terdakwa Suhadi untuk membantu dalam pekerjaan tersebut. Akibat perbuatannya, terdakwa Hendro dan terdakwa Suhadi beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses hukum, jelas Heriyanto.

berjarak sekitar 10 meter dari lokasi penangkapan lalu dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah goni dan 1 (satu) buah tas warna hitam didepan tempat duduk terdakwa Suhadi, ujarnya.

Baca Juga:  Pemko Medan dan DPRD Bahas Ranperda Pencabutan Perda No 2 Tahun 2015

Kemudian kata dia, tim kepolisian membuka goni tersebut dan menemukan 21 (dua puluh satu) bungkus teh Cina merek Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah tas warna hitam berisi 4 (empat) bungkus teh Cina merek Guanyinwang yang berisi narkotika jenis shabu. Kemudian, ditemukan 1 (satu) unit HP Android merek Infinix milik terdakwa Hendro di bangku mobil.

Saat ditangkap, terdakwa Hendro menerangkan bahwa Barang Bukti 25 (dua puluh lima) bungkus Teh Cina Merek Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Toni (belum ditangkap) dan terdakwa Hendro diperintahkan untuk mengantarnya kepada pemesan sabu

di Jermal Medan dengan upah Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per kilogram yang mana terdakwa Hendro mengajak terdakwa Suhadi untuk membantu dalam pekerjaan tersebut. Akibat perbuatannya, terdakwa Hendro dan terdakwa Suhadi beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses hukum, jelas Heriyanto.

Hingga akhirnya pada hari Senin, 24 Maret 2025 setelah dilakukan pemeriksaan saksi, barang bukti (BB) dan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan membacakan tuntutan Pidana kepada terdakwa bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan dan tuntutan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ujar Kasi Intel.

Tuntutan pidana menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendro dan Suhadi dengan pidana
mati. Barang bukti 25 (dua puluh lima) bungkus Teh Cina Merek Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 25.000 (dua puluh lima ribu) gram atau sejumlah 25 (dua puluh lima) Kg,

1 (satu) buah goni dan 1 (satu) buah tas warna hitam dirampas untuk dimusnahkan. Sementara, 1 (satu) unit HP Android merek VIVO, 1 (satu) unit HP Android merek Infinix dan 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Carry Pick Up BK 8209 EQ
dirampas untuk negara dan biaya perkara dibebankan kepada negara, ujarnya.(KIKI)

Baca Juga:  Jamaah Haji Batu Bara Tangkap Tangan H. Zahir, Teriakkan “Bupati Hebat…!”