Dua Perkara Dugaan Korupsi DPRD Medan Masih Mandek Di Kejatisu

Dua Perkara Dugaan Korupsi DPRD Medan Masih Mandek Di Kejatisu
Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSHPA), Muslim Muis (foto : ist)

Medan | bisanews.id | Penanganan dua perkara dugaan korupsi yang melibatkan lingkungan DPRD Kota Medan, hingga kini masih menyisakan tanda tanya.

Kedua perkara tersebut diduga korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD dan penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan dan anggota Komisi III.

Kedua kasus itu masih berada pada tahap penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Padahal, dalam sejumlah perkara korupsi lain, proses hukum kerap bergerak lebih cepat dari penyelidikan ke penyidikan, hingga penahanan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSHPA), Muslim Muis, menilai publik berhak mengetahui kejelasan proses hukum dalam dua kasus tersebut.

“Publik menantikannya. Perkara ini harus ada kejelasan,” ujar Muslim.

Menurut aktivis yang dikenal sebagai bagian dari gerakan Reformasi Indonesia 1998 itu, bila penanganan perkara terus berlarut-larut tanpa perkembangan, pihaknya membuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan praperadilan.

“Kalau tidak ada kejelasan, kami bisa mengajukan praperadilan untuk mempertanyakan penanganan perkara tersebut,” katanya.

Muslim menegaskan, kepastian hukum menjadi hal mendesak, terutama setelah adanya komitmen pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia. Ia menilai seluruh jajaran kejaksaan seharusnya serius dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi.

“Apakah perkara ini akan dihentikan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan, publik berhak mengetahui,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah diduga pimpinan DPRD, Sekretaris Dewan, serta pejabat organisasi perangkat daerah terkait juga telah dimintai keterangan oleh penyelidik. Namun hingga kini, status perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

Muslim Muis mengatakan pihaknya bersama elemen masyarakat sipil akan terus memantau penanganan dua perkara tersebut.

“Kami bersama elemen masyarakat akan mengawasi prosesnya agar ada kepastian hukum,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tertera Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, terhadap empat oknum anggota DPRD Medan.

Dalam perkara dugaan penyalahgunaan jabatan oleh oknum di Komisi III DPRD Medan, empat anggota dewan berinisial SP, DRS, GL, dan E telah dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dimintai keterangan. Mereka masing-masing menjabat sebagai ketua, sekretaris, dan anggota komisi.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi SH MH ketika di konfirmasi awak media terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) senilai Rp4,4 miliar di Sekretariat DPRD Medan, dan terkait diduga penyalahgunaan jabatan oleh empat oknum anggota Dewan, di Komisi III DPRD Medan berinisial SP, DRS, GL, dan E menyatakan, kedua perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Msh pnyelidikan ya pak.terima kasih,” katanya mengakhiri.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar SH MHum ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp selularnya, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi. (rel/ayu)