Edwin Sugesti Nasution SE, MM, Tegaskan Perda 10/2021 Jadi Kunci Medan Tertib dan Bermartabat

Edwin Sugesti Nasution SE, MM, Tegaskan Perda 10/2021 Jadi Kunci Medan Tertib dan Bermartabat
Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edwin Sugesti Nasution, SE, MM. (Foto : ayu)

Medan | bisanews.id | Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edwin Sugesti Nasution, SE, MM, menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai fondasi membangun Kota Medan yang aman, nyaman, dan bermartabat.

Demikian hal itu disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi Perda di Medan, Sabtu (20/9/2025).

Edwin mengatakan, Perda ini lahir bukan sekadar sebagai teks hukum, tetapi sebagai “kompas moral dan pedoman perilaku masyarakat kota”.

Menurutnya, masyarakat Medan harus bersama-sama menumbuhkan kesadaran kolektif untuk menciptakan, menjaga, dan memelihara ketenteraman demi tercapainya kesejahteraan.

“Ketenteraman itu ibarat cahaya yang mengusir kegelapan, sedangkan ketertiban adalah pagar yang melindungi rumah kita bersama, Kota Medan,”kata Edwin penuh penekanan.

Hak dan Kewajiban Warga. Lebih lanjut, wakil rakyat dari Dapil Medan Perjuangan, Medan Timur, dan Medan Deli ini menjelaskan bahwa Perda telah mengatur dengan jelas hak dan kewajiban setiap warga.

Pada Pasal 5, disebutkan setiap orang memiliki hak yang sama untuk menikmati ketenteraman dan ketertiban umum tanpa gangguan. Sedangkan Pasal 6 menegaskan kewajiban setiap warga untuk turut serta menjaga serta mencegah munculnya gangguan.

“Ketenteraman bukan hadiah, tapi hasil gotong royong; dan ketertiban bukan beban, tapi tanggung jawab bersama,”ucap Edwin yang dikenal vokal memperjuangkan hak masyarakat.

Ruang Lingkup Ketertiban. Dalam penjelasannya, Edwin menekankan bahwa Pasal 7 mencakup banyak aspek kehidupan: mulai dari tertib lalu lintas, jalur hijau, bangunan, usaha, kesehatan, hingga kependudukan.

Semua itu, kata Edwin, menjadi syarat mutlak untuk menjadikan Medan kota yang tertata, berdaya saing, dan ramah bagi warganya.

Ia menambahkan, penegakan hukum atas Perda ini dilakukan oleh Satpol PP bersama PPNS dan perangkat daerah.

Namun menurut Edwin, penegakan hukum hanya akan berhasil jika masyarakat ikut sadar dan disiplin.

Kembalikan Budaya Gotong Royong. Selain itu, dwin menyoroti menurunnya budaya gotong royong di tengah masyarakat. Padahal, gotong royong adalah kekuatan kultural bangsa yang mampu menciptakan ketenteraman.

“Gotong royong adalah jantung kehidupan sosial kita; jika ia berhenti berdetak, maka perlahan rasa kebersamaan pun mati,” tegas Edwin.

Adminduk Sebagai Pilar Ketertiban.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya kesadaran warga dalam mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Menurutnya, kelengkapan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan surat pernikahan bukan hanya formalitas, tetapi identitas hukum setiap warga.

“Dokumen kependudukan adalah paspor kehidupan; tanpa itu, seorang warga bisa tercecer dari hak-hak dasarnya,” pungkas Edwin.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dengan kasus NIK ganda yang kerap menimbulkan masalah di kemudian hari.

Rumah Aspirasi Untuk Warga. Menutup penyampaiannya, Edwin menegaskan bahwa Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution di Jalan Sosro selalu terbuka untuk membantu masyarakat, khususnya dalam pengurusan Adminduk.

“Politik bukan sekadar kursi, melainkan amanah untuk mengabdi. Rumah Aspirasi saya adalah pintu rakyat, tempat setiap suara kecil didengar,” kata Edwin dengan penuh keyakinan. (ayu)