Eksekusi Rumah di Jalan Kuda Medan Gagal

Eksekusi Rumah di Jalan Kuda Medan Gagal
Juru Sita PN Medan, Darwin, didampingi petugas kepolisian saat hendak membacakan penetapan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Kuda, Medan. (Foto : Avid/Bisanews).

MEDAN | Bisanews.id | Juru Sita Pengadilan Negeri Medan gagal mengeksekusi pengosongan rumah milik Aaw Sioe Kin dan Lim Sun San/Halim Tjipta Sanjaya, Oei Giok Li Ng, di Jalan Kuda, Medan, Rabu (24/8/2022), karena mendapat perlawanan dari warga.

Pantauan wartawan, tampak Juru Sita PN Medan, Darwin dan aparat kepolisian berada di lokasi rumah yang bakal dieksekusi tersebut.

Namun belum sempat Juru Sita membacakan penetapan eksekusi pengosongan rumah, sudah mendapat penolakan dari warga yang bersimpati dengan termohon.

“Ini putusan rancu, eksekusi tanah ini cacat hukum,” teriak warga.

Warga juga mengatakan, pihaknya tidak pernah digugat.

“Kami tidak pernah digugat. Kenapa dieksekusi?,” tanya warga seraya mengatakan mereka tidak percaya lagi dengan hukum jika eksekusi dilakukan.

Aaw Sioe Kin dalam surat keberataan eksekusi tersebut mengatakan, dirinya bukan (tidak pernah) sebagai pihak tergugat dalam perkara No. 270/Pdt.G/2000/PN.Mdn tanggal 31 Januari 2001.

Aaw Sioe Kin juga mengaku dirinya tidak pernah mendapat teguran (Aanmaning) dari PN Medan sebagai pemilik rumah Jalan Kuda No. 18 D yang menjadi objek eksekusi, melainkan surat tertanggal 16 Agustus 2022 untuk pelaksanaan eksekusi tanggal 24 Agustus 2022.

Aaw Sioe Kin memperoleh tanah seluas 191 M2 dan rumah itu dari Andi Chandra yang dikuasakan kepada Kok Siau Lien berdasarkan surat kuasa yang dilegalisir di notaris dengan Nomor 1473/Leg/IV/2021 yang bertindak untuk atas nama Andi Chandra dalam Akta jual beli 323/2001 tanggal 9 Mei 2001 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Medan, Hustati SJ.

Aaw Sioe Kin mengaku memiliki bukti kepemilikan berupa SHM Nomor 890/Kel./Pandau Hulu O terletak di Jalan Kuda Nomor 18 D seluas 191 M2.

Seperti diketahui, mencuatnya permasalahan ini membuat sejumlah pihak prihatin, salah satunya Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (DPW-JPKP) Nicodemus Nadeak dan Mabes DPP KSI (Komunitas Sahabat Indonesia).

Nicodemus mengingatkan aparat Polrestabes dan Pengadilan Negeri Medan untuk tidak memihak serta segera membatalkan eksekusi yang diduga adanya tekanan dari mafia perkara. Pihaknya meminta Kapolri dan Mahkamah Agung membersihkan oknum-oknum yang bermain dalam permasalahan itu.

Nicodemus menilai ada persoalan mendasar dalam kasus itu. Dia menilai aparat tidak jeli sehingga masyarakat mencium adanya dugaan permainan dan tekanan mafia perkara dalam kasus itu.

“Pertama tanah tersebut merupakan milik Halim Tjipta Sanjaya dan sudah berkekuatan hukum sesuai akta jual beli pada 10 Juli 1997. Sementara di awal tanah tersebut semula atas nama Yayasan Sech Oemar Bin Salim Bahadjadj dan statusnya telah menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Halim Tjipta Sanjaya dengan Nomor 839/Pandau Hulu I tanggal 4 Februari 1997,” jelasnya.

Terpisah, pemohon Abdul Nasir diwakili Kuasa Hukumnya Ifan Syahputra mengaku kecewa dengan penundaan tersebut. Namun pihaknya terus mendorong agar Juru Sita PN Medan bisa melaksanakan eksekusi perkara yang sudah inkrach tersebut.

Writer: AyuEditor: Abdul Muis