BANDA ACEH | Bisanews.id | Ribuan batang tanaman ganja di ladang seluas empat hektare di kawasan Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dimusnahkan petugas
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar.
Dilansir dari ANTARA, Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustaman, di Aceh Besar, Jumat (2/9/2022), mengatakan pemusnahan berlangsung Kamis (1/9/2022). Tanaman ganja itu dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar.
“Luas ladang yang dimusnahkan mencapai empat hektare, dengan jumlah tanaman ganja diperkirakan mencapai 3.000 batang,” kata Charlie.
Mantan Kapolres Gayo Lues, Aceh itu menyebutkan lokasi ladang ganja itu jauh dari permukiman penduduk. Untuk sampai ke ladang harus berjalan kaki selama tiga jam.
“Kondisi tanaman ganja yang dimusnahkan tersebut siap panen, dengan ketinggian bervariasi satu hingga dua meter,” ujarnya.
Kata Charlie, pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan komitmen kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang lainnya di wilayah hukum Polres Aceh Besar.
Menurut Kapolres Aceh Besar itu, pemberantasan narkoba tidak akan berhasil kalau hanya dilakukan aparat penegak hukum. Akan tetapi juga butuh peran serta semua elemen masyarakat.
Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak untuk berkolaborasi memberantas peredaran narkotika di Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Besar.
Selain itu, Polres Aceh Besar akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba, termasuk ladang ganja sampai Aceh Besar bisa benar-benar bersih dari narkoba.
“Kami mengajak masyarakat yang selama ini menanam ganja jangan lagi menanam tanaman terlarang tersebut, tetapi menggantinya dengan tanaman produktif dan bernilai ekonomi lainnya,” pungkasnya.