Empat Terdakwa Penganiaya Wartawan di Madina Tak Bantah Dakwaan JPU

Empat Terdakwa Penganiaya Wartawan di Madina Tak Bantah Dakwaan JPU
Suasana sidang perdana kasus pengeroyokan wartawan yang dilakukan secara daring di PN Madina, Senin (30/05/2022). (Foto: Dok-Smsisu/Bisanews.id).

MADINA | Bisanews.id | Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar sidang perdana kasus penganiayaan terhadap wartawan Jeffry Barata Lubis, Senin (30/05/2022).

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara (Sumut) merilis, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar secara daring itu dipimpin Hakim Ketua Arief Yudiarto, SH dengan anggota Norman Juntua, SH, Qisthi Widyastuti, SH, dan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Bangun Riamor, SH.

Sementara untuk kuasa hukum keempat terdakwa (Awaluddin Lubis, Salamat, Marzuki alias Zuki, dan Edi Mansur Rangkuti), adalah Amrizal, SH, MH dan rekan.

Keempat terdakwa yang berkasnya terpisah antara Awaluddin Lubis dan ketiga temannya, tidak membantah dakwaan yang dibacakan JPU.

“Apakah ada bantahan (eksepsi) dari para terdakwa atas dakwaan yang dibacakan JPU”, tanya Arief Yudiarto kepada keempat terdakwa.

Keempat terdakwa menjawab, “tidak keberatan”. Lalu mereka menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya. Ketika hakim bertanya kepada kuasa hukum terdakwa, juga menjawab, “tidak keberatan”.

Hanya saja, dari pantauan wartawan, kuasa hukum terdakwa meminta fotokopi berkas dakwaan yang telah dibacakan JPU.

“Sidang pertama ini masih sidang pembacaan dakwaan terhadap para tersangka yang telah dibacakan oleh JPU. Untuk sidang lanjutan yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi dengan agenda pembuktian kita tunda minggu depan, tepatnya tanggal 8 Juni 2022, pukul 10.00 WIB. Dan JPU saya harapkan untuk menghadirkan para saksi-saksi”, ujar Arief.

Usai sidang, JPU Riamor Bangun, SH ketika dikonfirmasi wartawan terkait waktu untuk sidang lanjutan, mengatakan itu sudah tepat. Sehingga pihak Kejaksaan mempunyai waktu untuk menghadirkan saksi-saksi.

“Prosedurnya itu, minimal tiga hari sebelum waktu sidang kita mengirimkan undangan untuk hadir. Namun dengan waktu yang cukup panjang ini, lebih memungkinkan para saksi untuk hadir dalam persidangan”, ungkap Riamor.

Baca Juga:  Pemkab Batu Bara Gelar Safari Ramadan Perdana Di Medang Deras

Riamor yang juga menjabat Kasi Pidum Kejaksaan Madina menjelaskan, berdasarkan Berita Acara Perkara (BAP) dari penyidik Polda Sumut, ada 12 saksi-saksi yang akan dihadirkan. Dimana, Ke 12 orang ini, merupakan saksi-saksi yang telah diperiksa dan saksi-saksi yang melihat peristiwa tersebut.

“Mungkin tidak semua saksi-saksi kita hadirkan. Sebab, jika ada saksi yang keterangannya sama maka tetap akan dihitung satu. Jadi kita akan mencoba untuk mendalami keterangan-keterangan saksi ini. Kita berharap para saksi juga siap untuk bersaksi dalam persidangan nanti, agar korban dalam kasus ini bisa mendapatkan keadilan”, tandasnya.

Writer: RedaksiEditor: Abdul Muis