MEDAN | Bisanews.id | Polrestabes Medan menetapkan enam tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap pemilik usaha pencucian kendaraan (doorsmeer) di Jalan Medan-Binjai, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (28/12/2023), mengatakan, lima dari enam tersangka sudah ditangkap. Yakni MAA (17), MR (16), KZ (23), AS (17), dan NH (15). Seorang lagi, F (16), masih buron.
“Tersangka ini sakit hati (dendam) melihat perlakuan korban yang suka berkata kasar dan tidak menepati janji memberikan pinjaman uang kepada salah satu pelaku,” kata Teddy.
Teddy mengimbau tersangka berinisial F yang masih buron untuk segera menyerahkan diri sebelum pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Satu pelaku lagi inisial F masih DPO, nanti kita upayakan pencarian,” ujarnya.
Dia menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana subs 170 ke 3 e KUHPidana. Kedua, Pasal 365 ayat 3 KUHPidana.
“Kita juga menerapkan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena ada empat pelaku anak,” pungkasnya. (ayu)





