ASAHAN BisaNews.id I Gagal mengembalikan barang sitaan, Pegawai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung berlokasi di Jalan Besar Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara menghindar. Malah menawari uang sebesar Rp.6 Juta sebagai pengganti barang.
“Mana invoice barangnya biar aku ganti seharga barang itu,” kata Jangga menirukan ucapan Hisar pegawai Bea Cukai kepada Kru Media inj, Minggu (28/6).
Menurut Jangga, Hisar telah ingkar janji sebagaimana diawal bertemu pegawai Bea Cukai ini berjanji akan nengembalikan 2 unit hand phone merek I Phone yang mereka ambil dari Yudi penumpang kapal veri,setibanya dari Malaysia pada tanggal 5 Juni lalu.
“Kesanggupan saya untuk mengganti I Phone 13 dan 11 itu sebesar Rp. 6 Juta,” ucap Hisar.
Sebelumnya, Hisar kepada sejumlah wartawan saat dikonfirmasi pada tanggal 11 Juni 2026 lalu pernah berjanji minta waktu 2 hari untuk mengembalikan barang tersebut “kita nanti ketemu di Kisaran aja, ketepatan rumah saya kan di Mutiara, tidak usah lagi kemari (kantor bea cukai-red),” jelas Hisar.

Setelah dua hari yang dijanjikan, Hisar kembali dihubungi namun nomor yang diberikannya kepada Jangga sudah tak aktif “nomor sayapun sudah diblokirnya Bang,” terang Jangga.
Kemudian pada Rabu tanggal 17 Juni 2026, Jangga kembali ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung. Pada saat itu ketemu dengan Humas Henki yang mengatakan akan menelusuri persoalan ini. Berselang beberapa hari kemudian Henki juga belum ada kabar juga.
Pada Jumat tanggal 26 Juni 2026, Jangga kembali ke kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk merpertanyakan persoalan HP iPhone Kemanakannya.
“Jawaban serupa diterima, padahal yang ditemui Dodi selaku Kasi P2,” beber Jangga.(KIKI).





