ASAHAN l Bisanews.id l Galian Pasir di Dusun I A Desa Sei silo Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan Tepatnya di Kawasan Pekan diduga bodong alias tidak berizin.
Aktivitas galian Pasir menggunakan Mesin Diesel untuk menyedot Pasir,dan untuk memuay ke dam truck mengunakan Mini Beko. Pantauan Media di lapangan , Kamis 9/10/2026 terlihat ada satu alat berat excavator mini atau beko beroperasi.Saat ditemui di di tangkahan pasir salah satu anggota Tukijan Awak media ini menanyakan soal izin ia mengatakan.
“Kalau soal izin Pak tanyakan langsung pada pak Tukijan dia pemilik tangkahan pasir ini” katanya.
Namun saat diminta nomor si pemilik Tangkahan pasir Anggotanya Engan memberikan nomor telpon kepada awak media ini.
Lebih lanjut Awak media ini menemui Masyarakat setempat yang meminta namanya Jagan di sebutkan, Lalu ia menjelaskan.
“Menyiram bekas keluar masuk dam truk Saja tidak pernah sehingga menimbulkan banyak debu beterbangan,”jelasnya
Menurut Pemerhati Lingkungan Kabupaten Asahan Ir.yanto bahwasannya , mini beko (atau mini excavator / mini backhoe loader) termasuk kategori alat berat, meskipun memiliki ukuran dan bobot yang lebih kecil dibandingkan ekskavator standar atau ukuran besar.
Meski beratnya berkisar antara 1 ton hingga 7 ton (lebih kecil dari alat berat biasa yang bisa mencapai puluhan ton), fungsinya tetap sama yaitu untuk konstruksi, penggalian, dan pemindahan material.
Selanjutnya Pertambangan pasir yang bukan mineral strategis atau vital, perizinannya kini kewenangannya Pemprov atau Pemkab/Pemkot.Di UU nomor 11 tahun 1967, Pasir termasuk dalam galian C.
Di dalam UU nomor 4 tahu 2009 & PP nomor 22 tahun 202, istilah galian C diubah menjadi batuan, dan izinnya diatur dalam PP nomor 22 tahun 2021 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Pemberi izin adalah Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota (disebut Surat Izin Pertambangan Batuan/SIPB atau Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Di sana diatur sanksi aktivitas galian C ilegal (tanpa izin) dan tidak bayar pajak, antara lain sanksi administratif (denda, bunga, penyitaan aset, pencabutan izin jika ada) dan sanksi pidana (kurungan/penjara), sesuai Peraturan Daerah (Perda) setempat dan perundang-undangan yang lebih tinggi, UU Pajak Daerah/ HKPD, dan Minerba. Denda besar, kurungan minimal 6 bulan, hingga maksimal 6 tahun penjara, tergantung tingkat pelanggaran dan kebijakan daerah.(KS)






