SERGAI | Bisanews.id | Rostani Sianturi (53) warga Dusun VII Suka Bersama, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) merasa keberatan rumahnya dimasuki tetangganya saat dirinya dan keluarga sedang berada di gereja. Dia pun membuat laporan ke Polsek Firdaus, Minggu (21/8/2022).
Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik didampingi Kanit Res Ipda Supriadi ketika dikonfirmasi di Polsek Firdaus, Senin (22/8/2022), membenarkan ada menerima laporan tersebut. Malah pihaknya sudah mengamankan tersangka pelakunya.
Menurut Kapolsek, peristiwa itu terjadi Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 11.30 WIB, di rumah pelapor, saat dia dan keluarganya sedang mengikuti kebaktian di gereja.

Tiba-tiba pelapor mendapat telepon dari tetangganya Dodi Kristian Sianturi (17) yang saat itu lagi bersama Frendi Ryantoni Nababan (32), keduanya warga yang sama dengan pelapor, memberitahukan mereka memergoki dan menangkap RS alias R (33), juga warga setempat, di dalam rumah pelapor.
“Kedua saksi merasa curiga melihat rumah pelapor yang terkunci, tapi jendelanya kok rusak. Kemudian kedua saksi mengintai, dan terlihat tersangka yang juga tetangganya sendiri sedang bersembunyi di dalam kamar mandi pelapor”, jelas Kapolsek.
Untuk mengecek kebenarannya, lanjutnya, pelapor lalu memberitahu aparat desa. Secara bersama-sama mereka melihat jendela rumah yang telah dirusak. Diduga tersangka merusak jendela dengan cara mendobrak benda yang terbuat dari kayu tersebut.
Tersangka RS ketika ditanyai awak media ini tidak menampik kalau dirinya masuk ke dalam rumah pelapor dengan cara merusak jendela, dan seterusnya mengangkat kayu palang pintu (broti).
“Aku cuma mau mengambil shampo dari Malaysia, dan celana dalam anaknya RS (30) yang baru pulang dari Malaysia. Entah kenapa sor (suka) kali aku bang ngeliatnya. Mungkin ini penyakitku, ya bang”, kata RS kepada awak media ini.
Kata Kapolsek, tersangka dijerat dengan pasal percobaan pencurian, dan masih dalam pemeriksaan penyidik.





