ASAHAN | Bisanews.id |Personel Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan tersangka pencuri hand phone berinisial SM alias Gerandong. Polisi juga meringkus I yang merupakan penadah hand phone curian tersebut.
Begitu kata Kasi Humas Polres Asahan, AKP Doli Silaban, Senin (4/3/2024), di Mapolres Asahan.
Doli menjelaskan, sebelumnya korban Dedek Haryanto melapor kehilangan hand phone Realme C35 hijau miliknya pada 25 Februari 2024. Hand phone itu hilang ketika sedang dicas di Gedung Serba Guna Kisaran, Kabupaten Asahan. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp900 ribu.
Kata Doli, kasus tersebut terungkap ketika petugas menangkap SM dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Kepada petugas SM mengaku telah mencuri hand phone milik korban. Hand phone tersebut dijualnya kepada I di Kota Tanjung Balai.
Berdasarkan informasi itu, kata Doli, petugas memancing I agar bertemu dengan SM. Saat keduanya bertemu, petugas langsung meringkus I, dan mengamankan barang bukti hand phone Realme C35 hijau.
“Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum yang berlaku”, kata Doli. (Kiki)





