MEDAN | Bisanews.id |Tim gabungan Sat Resnarkoba dan Sat Samapta Polrestabes Medan, Kamis (25/1/2024), menggerebek Kampung Narkoba di kawasan Klambir 5, Kecamatan Medan Sunggal.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu, SH, SIK, MSi mengatakan, dalam operasi itu petugas meringkus dua tersangka pengedar narkoba. Keduanya adalah MR (30) dan MAN (22) yang merupakan warga setempat.
Dia menjelaskan, saat hendak ditangkap keduanya berusaha melarikan diri. Petugas melakukan pengejaran, dan akhirnya berhasil menyergap MR dan MAN.
Adapun barang bukti yang disita, jelas Jhon, yaitu beberapa paket narkotika jenis sabu, dan uang ratusan ribu rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Penggerebekan yang dilancarkan ini merupakan tindak lanjut pengaduan dari warga. Tempat ini beberapa pekan lalu sudah kita gerebek, namun kembali ditemukan adanya praktek jual beli narkoba seperti yang dilaporkan masyarakat, sehingga langsung kita respons,” kata Jhon.
Dia menambahkan, selain menangkap 2 tersangka, dalam operasi ini petugas juga menemukan 2 mesin judi jenis tembak ikan, dan langsung dimusnahkan di lokasi penggerebekan.
“Sat Narkoba Polrestabes Medan tengah berupaya mengungkap pemasok narkoba di kawasan Sunggal, dan berusaha menangkap seluruh jaringan kedua tersangka,” ujarnya.
“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memerangi narkoba secara bersama-sama. Jangan takut untuk memberikan informasi kepada kami, karena identitasnya akan kami rahasiakan, dan kami pastikan akan kami respon dengan cepat. Karena, narkoba ini musuh kita bersama, dan kita harus sama-sama memeranginya,” tandasnya. (ayu)





