MEDAN | bisanews.id | Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PSI, Drs Godfried Effendi Lubis, MM, berlangsung dinamis dan penuh interaksi.
Ratusan warga yang hadir memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan, mulai dari layanan BPJS Kesehatan, bantuan sosial PKH, penerimaan siswa baru jalur afirmasi hingga distribusi air bersih di Kota Medan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan, antara lain Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Dalam pemaparannya, Godfried menjelaskan berbagai program pemerintah yang berkaitan dengan upaya penanggulangan kemiskinan, mulai dari bedah rumah, pemasangan jaringan air bersih gratis, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bantuan sosial, layanan kesehatan Universal Health Coverage (UHC), hingga program pendidikan dan pelatihan kerja.
Menurutnya, Perda Penanggulangan Kemiskinan tidak hanya menyentuh sektor ekonomi, tetapi juga pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial masyarakat.
“Yang kedua mau saya sampaikan terima kasih kepada penduduk terutama Jalan Turi ya dan sekitarnya yang telah menghadiri undangan saya. Kebetulan saya sudah dipercaya masyarakat menjadi anggota DPRD Medan selama 3 periode,” kata Godfried.
Ia kembali menegaskan pemerintah menyediakan berbagai program bantuan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, termasuk program bedah rumah bagi warga yang memiliki rumah tidak layak huni di atas lahan milik sendiri.
Selain itu, kata dia, Pemko Medan juga membuka program pembangunan jaringan pipa air bersih gratis bagi kawasan permukiman yang belum terjangkau distribusi air.
Pada sektor perpajakan, Godfried menjelaskan masyarakat tertentu seperti pensiunan dan warga kurang mampu dapat mengajukan pengurangan PBB dengan memenuhi syarat administrasi yang telah ditentukan.
Program PKH
Dalam kesempatan itu, Godfried juga menyinggung Program Keluarga Harapan (PKH) dan program bantuan sosial daerah bernama Medan Makmur yang diluncurkan Pemerintah Kota Medan.
Ia menyebut program tersebut ditujukan bagi warga lanjut usia yang masuk kategori desil tertentu dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Sebanyak 24 miliar akan digarap 10.000 orang penduduk Medan dengan dapat dana tunai per bulan Rp200.000,” ujarnya.
Menurut Godfried, program tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Pemko Medan dalam mendukung pengentasan kemiskinan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
UHC Medan
Pada sesi pemaparan, Godfried juga menjelaskan program Universal Health Coverage (UHC) yang memungkinkan warga Kota Medan mendapatkan layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP.
Ia menyebut seluruh warga Medan dapat memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa dipungut biaya tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita bisa berobat ke rumah sakit mana pun yang menerima BPJS tanpa dipungut bayaran dengan menunjukkan apa? KTP saja,” kata Godfried lagi.
Warga Keluhkan BPJS hingga Penerimaan Siswa Baru
Memasuki sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi.
Monika Sinaga mempertanyakan mengapa cucunya yang sebelumnya menerima bantuan KIP saat SD tidak lagi memperoleh bantuan setelah memasuki jenjang SMP.
Sementara itu, Rismawati Sinurat mengungkap pengalamannya saat BPJS anaknya tidak aktif ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Gimana anak saya? Apakah anak saya ini harus mati dulu baru kalian bisa mengobatinya?” kata Rismawati saat menceritakan pengalaman yang dialaminya.
Ia mengaku sempat mengalami kesulitan karena harus berpindah-pindah instansi untuk mengurus kembali status kepesertaan BPJS anaknya.
Keluhan lain disampaikan Marlin Siahaan yang meminta agar pelatihan keterampilan kerja bagi warga tidak hanya terpusat di Jalan Sei Wampu, melainkan juga diperluas ke wilayah Medan Kota dan Medan Denai agar lebih mudah diakses masyarakat.
Rosmita Simanjuntak juga memanfaatkan forum tersebut untuk meminta informasi terkait mekanisme pengurangan PBB.
Sementara Mangara Simangunsong menyoroti persoalan distribusi air bersih yang dinilainya masih menjadi keluhan masyarakat Kota Medan.
“Air tadi adalah kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat dan menyangkut masalah hidup hajat orang banyak,” ujarnya.
Ia berharap DPRD Kota Medan dapat mendorong penyelesaian persoalan distribusi air yang kerap tidak mengalir pada jam-jam tertentu.
Keluhan lain datang dari Melvi yang mempertanyakan kendala pendaftaran anaknya melalui jalur afirmasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), meskipun anaknya tercatat sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Sedangkan Elsinta Raja Guk Guk berharap bantuan bagi penyandang disabilitas yang sebelumnya pernah diterima keluarganya dapat kembali berlanjut.
Dinas Sosial
Perwakilan Dinas Sosial Kota Medan menjelaskan bahwa bantuan PKH tidak dapat diajukan atau didaftarkan secara langsung oleh masyarakat.
Menurutnya, penentuan penerima bantuan dilakukan berdasarkan data dan pemeringkatan kesejahteraan atau desil yang ditetapkan pemerintah pusat.
“PKH itu tidak bisa didaftarkan karena kalau bisa didaftarkan langsung dapat ya enak kali semuanya bisa didaftar bisa masuk semuanya,” jelas perwakilan Dinas Sosial.
Dinas Sosial juga menerangkan bahwa penerima bantuan sosial harus memenuhi sejumlah kriteria dan kuota yang ditetapkan pemerintah.
BPJS Nonaktif
Menanggapi keluhan warga terkait BPJS, pihak Puskesmas menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan non-PBI.
Menurut pihak Puskesmas, pada awal 2026 terdapat puluhan ribu peserta yang mengalami perubahan status kepesertaan sehingga memerlukan proses verifikasi ulang.
“Kalau dia tidak emergency, tidaklah ditangani dengan jalur emergency. Ada prosesnya,” terang pihak Puskesmas.
Mereka menegaskan pelayanan kesehatan tetap diberikan sesuai kondisi medis pasien dan ketentuan yang berlaku.
Laporkan Kendala
Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa apabila masyarakat menemukan kendala pelayanan di rumah sakit, warga dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi. (rel/ayu)





