Grand Galaxy Resmi Ditutup, Pemkab Sergai dan Forkopimda Tegakkan Ketertiban Umum

Grand Galaxy Resmi Ditutup, Pemkab Sergai dan Forkopimda Tegakkan Ketertiban Umum
Wabup Sergai H Adlin Tambunan saat menandatangani penutupan tempat hiburan malam Grand Galaxy di Kecamatan Sei Bamban di Aula Patria Tama Polres Sergai, Kamis (21/8/2025).

SERGAI | Bisanews.id |Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengambil langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menutup tempat hiburan malam Grand Galaxy di Kecamatan Sei Bamban.

Penutupan ini disahkan melalui penandatanganan surat pernyataan bersama di Aula Patria Tama Polres Sergai, Kamis (21/8/2025). Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Forkopimda yang sebelumnya digelar pada Selasa (19/8/2025).

Acara penandatanganan dihadiri Wakil Bupati Sergai H. Adlin Tambunan, Kapolres Sergai AKBP Jhon Heri Rakkuta Sitepu, S.I.K., M.H., Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, Ketua MUI Sergai Drs. H. Hasful Huznain, S.H., sejumlah kepala OPD, Camat Sei Bamban Donny S. Simarmata, jajaran Polres Sergai, tokoh masyarakat, serta pemilik Grand Galaxy, Kasdin alias Amin, yang turut menandatangani pernyataan penutupan.

Wakil Bupati Sergai Adlin Tambunan menegaskan, penutupan Grand Galaxy merupakan wujud komitmen pemerintah dan Forkopimda untuk mencegah potensi gangguan keamanan serta menekan dampak sosial negatif.
“Penandatanganan surat pernyataan ini adalah bukti kesepakatan bersama yang harus dipatuhi semua pihak. Pemkab Sergai dan Forkopimda berkomitmen penuh menjaga kenyamanan dan ketenteraman masyarakat. Tidak boleh ada lagi aktivitas yang melanggar aturan dan meresahkan warga,” tegasnya.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu menambahkan, pihak kepolisian bersama unsur terkait akan melakukan pengawasan ketat agar tidak ada lagi aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut.

Sementara itu, Ketua MUI Sergai Hasful Huznain menyambut baik keputusan ini. Menurutnya, langkah tegas pemerintah diharapkan mampu menciptakan suasana kondusif dan mendukung pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Dengan penandatanganan surat pernyataan tersebut, seluruh aktivitas hiburan malam di Grand Galaxy resmi dihentikan dan dinyatakan tidak diperbolehkan lagi.(Herry)

Baca Juga:  Viral Hujan Cuma Guyur Satu Rumah di Tasikmalaya, Ini Penjelasan BMKG