Medan | bisanews.id | Tak terima tiga lingkungan mengalami kebanjiran saat turun hujan dan sebahagian rumah rusak akibat pembangunan sarana olahraga, warga Lingkungan I dan III Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur gruduk Padel Quantum & Social Sport Club yang beralamat di Jalan Cemara Medan, Senin (6/4/2026).
Warga dari tiga lingkungan yang beralamat di Jalan Perdata Ujung dan Jala tersebut, tidak senang dengan adanya pembangunan sarana olahraga Padel Quantum & Social Sport Club, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apalagi bangunan sarana olahraga Padel Quantum & Social Sport Club Medan telah menimbulkan keresahan warga.
Sebab selain mengalami kebanjiran, dinding rumah rusak serta abu bertebangan masuk kerumah warga, pihak pengembang juga menghilangkan akses jalan umum yang selama ini digunakan warga ketiga lingkungan Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru saat ingin menuju ke Jalan Cemara Kecamatan Medan Timur.
Parahnya lagi, kedua jalan itu dimasukkan ke dalam sertifikat hak milik No 48 dimana disosialisasikan melalui kantor Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru dengan nomor surat : 005.2.6/018 tertanggal 30 Januari 2026 prihal mediasi sosialisasi yang ditanda tangani langsung Efendi Guru Singa SE selaku Lurah Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur Medan.
Dengan kejadian inilah membuat warga yang sudah menetap puluhan tahun disekitar lokasi pembangunan sarana olahraga itu, tak terima dan marah besar.
Mirisnya lagi, sejak awal adanya pembangunan sarana olahraga komersial ini, pihak pengembang sama sekali tidak pernah mensosialisasikannya kepada warga.

Malah banyak menimbulkan gangguan-gangguan seperti, rusaknya beberapa rumah warga, banjir, debu dan suara bising dari pembangunan sarana olahraga Padel tersebut ditambah suara para pengunjung untuk bermain padel.
Togar Parlindungan Siregar mewakili warga mengatakan, warga sangat kecewa sekali. Sebab Quantum & Social Sport Club yang diduga dikerjakan PT Versus telah melakukan penimbunan tanah setinggi 1,5 meter dari tanah warga.
“Dan mereka tidak ada membuat drenase, sehingga menimbulkan banjir diareal lingkungan warga dengan ditambah suara-suara bising dari siang hingga malam, sehingga sangat mengganggu warga,” kata Tigor penuh kecewa.
Dikatakan, dengan ditimbunnya lahan kosong lebih 8×170 meter dimana awalnya ada jalan umum, sudah tak bisa digunakan.
Selain itu, warga yang selama ini menggunakan air sumur, tidak bisa lagi dipakai karena air berubah menjadi keruh dari jernih akibat adanya pembangunan Quantum & Social Sport Club.
“Artinya dengan adanya pembangunan sarana olahraga Padel Quantum & Social Sport Club yang dikerjakan sejak tahun 2023 lalu, tidak ada manfaatnya dalam hal peningkatan ekonomi bagi kami warga setempat,” ucap Tigor yang diaminkan warga.
Menurutnya, pembangunan Padel Quantum & Social Sport Club, harus segera dihentikan.
Rico Waas Harus Turun
Begitu juga dengan puluhan warga mengatakan, keresahan yang mereka rasakan harus disikapi serius oleh pemerintah kota Medan.
Sebab menurut informasi dari aksi warga yang mendatangi lokasi pembangunan Quantum & Social Sport Club, terendus kabar adanya dugaan pihak Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru dan Kecamatan Medan Timur sudah terima dari pengembang.
“Wajar mereka tutup mata dan telinga, karena diduga sudah terima. Dan kami hanya menerima bising, banjir dan rumah-rumah pada retak. Makanya Walikota Medan, bapak Rico Waas harus datang ketempat kami biar bisa melihat langsung kejadiannya seperti apa,” kata seorang warga.

Sedangkan petugas Trantip Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Arvandi mengatakan, secara keseluruhan sehingga terjadi seperti ini pihak kelurahan tidak tahu menahu.
“Yang.kami tahu, Quantum & Social Sport Club telah membeli lahan secara perkavling. Semantara adanya jalan di lahan kosong tersebut saya tau. Apalagi soal fisik,”kata Arvandi.
Bahkan menurut Arvandi, pihak sudah beberapa kali menyurati pihak Quantum & Social Sport Club untuk menerangkan pembangunan itu mau dibuat apa. Sebab warga marah dan keberatan.
“Tapi mau bagaimana, sebab pihak Quantum & Social Sport Cemara Medan langsung berurusan ke Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) kota Medan,” pungkasnya mengakhiri.
Lalu karena melihat tuntutan untuk ketemu dengan pihak pihak pengembang dari Quantum & Social Sport Club tidak menemukan hasil, maka warga melalui Kuasa Hukum dari GWS Law Office and Partners
di bawah arahan, Dr (c) Rico Goncalwes Sirait, SH, MH, CPM, CRA diperkirakan tak lama lagi akan menjabat sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) Kota Medan bersama tim advokat lainnya menyatakan, siap membela tuntuntan warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru sampai kemanapun.
Rico mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh pemilik dan pengelola lapangan Padel Quantum Sports & Social Club yang telah menyebabkan banjir dan kebisingan terhadap masyarakat itu dapat dikenakan dengan pasal 1365 KUH Perdata.
Seperti, sanksi penyalahgunaan
bagi para pihak yang menggunakan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan fungsinya, merujuk pada UU No 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang, seperti dalam pemanfaatan prasarana dan sarana perumahan harus mengacu pada Pasal 61 UU 26/2007, yang setiap orang wajib: a. Taat pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan; b. Memanfaatkan ruang sesuai dengan ijin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang; c. Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan ijin pemanfaatan ruang; d. Memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Dan Sanksi Pidana diatur dalam Pasal 69 UU No. 26 Tahun 2007, yaitu setiap orang yang tidak taat rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Jika tindak Pidana tersebut mengakibatkan kerugian atas harta benda atau kerusakan barang orang lain, maka pelaku tersebut dipidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (Satu miliar lima ratus juta rupiah).
Dan sesuai dengan pasal itu, Wakil Ketua Bid Hukum PDI Perjuangan Kota Medan, Gerald Siahaan, S.H, S.E, M.H, M.M yang juga seorang advokat turun langsung kelokasi guna melihat aksi mengatakan, apa yang dilakukan GWS Law Office and Partners dalam membela rakyat kecil untuk mencari keadilan, wajib diacungkan jempol.
“Ini langkah positif yang diambil BBHAR Kota Medan. Sebab sudah saatnya para advokat membela rakyat kscil yang selama ini banyak terabaikan hanya karena sebuah kepentingan,” kata Gerald mengakhiri.
“Dan karena tuntutan kami untuk bertemu pimpinan PT Versus tak dipenuhi, maka kami akan melakukan aksi lebih besar lagi langsung ke DPRD Sumut beberapa hari ksdepan kalau tidak digubris pemerintah kota Medan untuk mengadukan kesewenang-
wenangan pengusaha terhadap rakyat kecil,” pungkas Tigor menyambung ucapan Gerald sekaligus mengakhiri. (ayu)





