MEDAN | Bisanews.id | Gubernur Sumatra Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi menegaskan, pembelian lahan Medan Club, di Jalan Kartini, Medan, bersebelahan di bagian belakang Kantor Gubsu Jl. P. Diponegoro bersifat strategis memadukan rentang kendali pusat pemerintahan Sumut.
“Saya tegaskan, tidak ada sedikitpun bertendensius tertentu. Sepenuhnya demi kemajuan masyarakat Sumut, khususnya menegakkan agar sistem pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan lebih lancar,” ujar Edy menjawab pertanyaan wartawan, Sabtu (24/12/2022), di Medan, usai olahraga jalan pagi.
Gubsu mengaku, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang semestinya berkantor berdampingan dengan Kantor Gubsu, saat ini letaknya masih berpencar, belum satu atap dengan Kantor Gubsu.
“Kondisi ini membuat imej perkantoran kurang padu, karena letak kantor ada yang berjarak (berjauhan),” jelas Gubsu, seraya mengemukakan dalam kepemimpinan rentang kendali dan jarak yang singkat merupakan salah satu indikator.
Didampingi Plt Kadis Kominfo Sumut Ilyas S. Sitorus, Kadisnaker Baharuddin Siagian, dan lainnya, menurut Gubsu, mendekatkan jarak rentang kendali pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan dari pusat pemerintahan provinsi harus dipadukan agar efektif, misalnya Kantor Bappeda, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan lainnya, harus berdekatan atau satu atap.
Dikatakannya, jika lahan Medan Club tidak dibeli sekarang, maka akan sulit didapat lagi lahan kompak di tengah kota untuk perluasan Kantor Gubsu.
“Jadi, kita (Pemprovsu) memang memprediksi kalau tidak dibeli sekarang akan sulitlah kita nanti memperoleh lahan kompak yang berdampingan dengan Kantor Gubsu yang sekarang,” ujar Edy.
Untuk mengantisipasi kebutuhan lahan Kantor Gubsu ke depan dan kebetulan pihak Medan Club bersedia lahan dimaksud dibeli Pemprovsu, jelasnya, maka momentum itu wajar dipergunakan.
Jadi, tegas Gubsu, tidak ada kepentingan pribadi, melainkan untuk masyarakat Sumut. Intinya, lahan yang sudah dibeli Pemprov Sumut, akan dibangun kantor satu atap guna memudahkan koordinasi dalam melayani masyarakat.
Sementara, Plt Kadis Kominfo Sumut, Ilyas S. Sitorus mengaku, kondisi Kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, saat ini belum maksimal menyatukan berbagai OPD yang berada dalam satu kesatuan bangunan yang sangat intens berhubungan dengan Gubernuran.
“Perluasan Kantor Gubernur Sumut ini akan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik,” ujar Ilyas yang akrab disapa Ncekli.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara itu menjelaskan, Pemprov Sumut membeli lahan Medan Club Rp 457 miliar. Dianggarkan pada APBD 2022 sebesar Rp 300 miliar, dan sisanya Rp 157 miliar di APBD 2023.
Penetapan besaran harga tanah tersebut, lanjutnya, merupakan hasil penilaian pengadaan tanah yang ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Cabang Medan.
Menurut Ilyas, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015 – 2035, lokasi tersebut diperuntukkan atau zona perkantoran, dan dibangun maksimal 13 lantai.
“Semua proses anggaran pengadaan telah sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk telah memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan pendampingan hukum,” ujarnya.





