MEDAN l Bisanews.id I Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah (PW AW) Sumut dan Plt. PD Alwashliyah Labuhanbatu selaku pihak tergugat I dan II dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum atas hasil Musda Alwashliyah Labuhanbatu, sudah dua kali tidak menghadiri persidangan mediasi yang di gelar di PN Medan.
Kuasa hukum penggugat Suplinta Ginting SH MH dari kader Alwashliyah Labuhanbatu H Sofwan Rambe SPd.i dan Hairul Rivan, Kamis (20/1/22).
Pada sidang ke 3 yang menjadi agenda mediasi I, Jumat (24/12/21) lalu, pihak tergugat hanya diwakili penasehat hukumnya, sehingga sidang pun ditunda.
Penundaan itu karena Hakim Abdul Hadi Nasution minta supaya pihak pihak beperkara (prinsipal) dihadirkan yakni PW AW Sumut dan Plt PD AW Labuhanbatu.
Pada sidang mediasi II, Jumat (7/1/2022), PW AW Sumut dan Plt PD AW Labuhanbatu juga tidak hadir sehingga hakim kembali mempertegas kepada penasehat hukum tergugat untuk menghadirkan prinsipal pada sidang mediasi III yang dijadwalkan berlangsung, Jumat (21/1/2022).
“Dalam sidang mediasi II itu, hakim mediator pak Abdul Hadi Nasution tampak kecewa sebab perintah beliau pada sidang sebelumnya agar dihadirkan prinsipal tidak juga dilakukan, dengan alasan dari kuasa hukumnya bahwa klien nya yang dijadwalkan hadir, tiba tiba tidak bisa hadir,”sebut Ginting.
Hakim mediator saat itu kecewa, sehingga meminta agar hormati proses hukum. Proses perdamaian itu harus dihadiri langsung pihak tergugat, tidak boleh hanya kuasa hukum, walaupun dengan kuasa hukum harus ada kuasa khusus. Karena itu hakim minta untuk yang terakhir kali agar prinsipal tersebut harus dapat dihadirkan pada agenda sidang mediasi ke 3.
Dihadapan pihak penggugat, hakim Abdul Hadi Nasution menerangkan bahwa yang berperkara adalah organisasi Islam, otomatis perdamaian yang lebih diutamakan, namun bagaimana mau berdamai bila hadir saja tidak mau.
” Terlepas mau damai tidaknya, tolong hadirkan dulu dia ( tergugat ),”ucap Suplinta Ginting menirukan hakim.
Menjawab wartawan jika para tergugat tetap tidak hadir pada sidang mediasi ke 3.
Suplinta Ginting mengatakan, sebagai warga negara yang sadar dan patuh hukum, pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada proses hukum.
Yang dilihat disini bahwa proses hukum sedang berjalan. Memang dalam proses mediasi, hakim mediator memberi kesempatan selama 30 hari.
“Bila ada titik terang dalam mencari upaya kesepakatan, hakim mediator juga dapat memperpanjang proses mediasinya 30 hari lagi, begitulah aturannya,ujar Ginting.
“Kita harapkan pihak tergugat hadir untuk mendengarkan langsung proses mediasinya,”tambahnya.
Klien Suplinta Ginting meminta pihak tergugat mengakui dan menerima hasil Musda Alwashliyah Labuhanbatu 27-28 Maret 2021 lalu yang telah sukses dilaksanakan dan dibuka resmi oleh Ketua PW Alwashliyah Sumatra Utara.
“Bila hasil Musda telah diakui, klien kita siap melakukan musyawarah dalam menyusun struktur kepengurusan PD Alwashliyah Labuhanbatu. Jadi, kalau diakuinya hasil Musda, secara otomatis diakui jugalah Ketua PD terpilih dari hasil Musda bukan hasil pilihan PW,” jelasnya.
Sama halnya kepengurusan Majelis Pendidikan dan Majelis Dakwah PD Aw Labuhanatu, penggugat nantinya siap berkordinasi dengan PW Aw Sumut atas pengurus yang dibentuk berkolaborasi membesarkan Aw Labuhanbatu.
“Penggugat ini bukan orang yang terpilih hasil Musda, melainkan mereka adalah formatur untuk Musda tersebut. Jadi, kalau hasil Musda tidak diakui, berarti mereka tidak dihargai dan proses demokrasi yang telah berjalan pun tidak dihormati,” tandasnya.
Pihak penggugat juga meminta PW Alwashliyah Sumut untuk tidak melakukan tindakan apapun terkait PD Alwashliyah Labuhan Batu seperti melantik maupun yang lainnya, sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach).
” Jadi, kalaupun ada pihak yang telah dilantik oleh PW Alwashliyah Sumut tersebut, klien kita tidak akan mundur atau pun mencabut gugatannya, bahkan akan tetap menjalankan proses hukum sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Menurut Suplinta Ginting, bila memang ada PW Alwashlyah Sumut melakukan pelantikan di luar hasil Musda, itu sudah menyalahi AD/ART Alwashliyah itu sendiri.
Inikan menyalahi, sudah ada hasil Musda dengan ketua terpilihnya, kenapa harus dibuat lagi Plt. Mungkin karena ketua terpilihnya tidak dikehendaki PW sehingga dianulir. Lucunya lagi, kenapa dibuat lagi rapat tim formatur di luar Musda, ini yang menurut saya patal sekali apalagi disebutkan klien kita, pembentukan pengurusnyapun dilakukan di warung kopi. Ini kan sangat ironis,” tegas Ginting.
Sementara, Advokat Rambey selaku penasehat hukum tergugat, saat diminta tanggapannya melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/1/22) mengatakan, kita liat besok bang mediasi direncanakan hadir prinsipalnya,”jawabnya.