SERGAI | Bisanews.id | Aksi penangkapan pengedar narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai mendadak menjadi tontonan warga setelah tersangka yang panik menabrakkan sepeda motornya ke parit di pinggir jalan lintas Medan–Tebing Tinggi, tepatnya di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka berinisial ZEP (29), warga Dusun IV Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, berhasil diamankan petugas bersama barang bukti berupa satu paket klip plastik sedang berisi sabu seberat bruto 0,58 gram dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi BK 2858 XBH.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH melalui Kanit II Satresnarkoba IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos., MH menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di kawasan Desa Firdaus.
“Tim kami langsung bergerak cepat melakukan patroli di sekitar lokasi. Saat melintas di depan Kantor Bupati Sergai, warga kembali memberikan informasi tentang seseorang berbadan gemuk mengenakan jaket warna hitam mengendarai motor Nmax hitam yang dicurigai membawa narkoba,” ungkap IPTU Tri Pranta.
Petugas kemudian mengintai target yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut. Saat akan diamankan, pelaku justru mencoba melarikan diri, namun motornya malah masuk ke dalam parit, sehingga menarik perhatian warga sekitar yang sempat heboh.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu di kantong celana bagian kanan tersangka. Saat diinterogasi, ZEP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Desa Firdaus.
“Kami sempat dibawa tersangka ke belakang Kantor Pemkab Sergai untuk menunjukkan keberadaan A, namun saat tiba di lokasi, pelaku A sudah tidak berada di tempat,” tambah IPTU Tri Pranta.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH menyatakan bahwa tersangka ZEP kini diamankan di Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku A masih dalam proses penyelidikan.
Atas perbuatannya, ZEP dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.(Herry)





