JAKARTA | Bisanews | Federation Internationale de Football Association (FIFA/Federasi Sepak Bola Internasional) tidak mengenakan sanksi kepada Indonesia atas kericuhan yang menewaskan 131 orang di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur usai pertandingan Arema FC versus Persebaya Sabtu (1/10/2022) lalu.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers daring yang dipantau di Jakarta, Jumat (7/10/2022) malam.
“Berdasarkan surat (surat dari FIFA) tersebut, alhamdulillah, sepak bola Indonesia tidak dikenai sanksi oleh FIFA,” kata Presiden Jokowi.
Presiden mengatakan surat tersebut adalah tindak lanjut dari komunikasi melalui telepon antara dirinya dan Presiden FIFA Gianni Infantino pada Senin (3/10/2022) lalu.
Dalam surat tersebut, disebutkan FIFA dan pemerintah Indonesia akan membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia. Untuk kelancaran upaya itu, FIFA akan berkantor di Indonesia selama proses transformasi.
“FIFA bersama-sama dengan pemerintah akan membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia,” ujar dia.
Sekedar mengingatkan, kericuhan setelah pertandingan sepak bola Liga 1 Arema FC versus Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) di Stadion Kanjuruhan menjadi sorotan dunia karena menimbulkan korban tewas hingga 131 orang.
Tragedi Kanjuruhan terjadi karena kerusuhan selepas tuntasnya laga klasik antara Arema Malang dan Persebaya Surabaya yang berakhir dengan skor 2-3. Sejumlah suporter memasuki lapangan dan dijawab keras petugas pengamanan dengan tembakan gas air mata ke arah tribun.
Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, sesaat setelah kejadian, penembakan gas air mata tersebut karena para pendukung tim berjuluk “Singo Edan” yang tidak puas dan turun ke lapangan telah melakukan tindakan anarkis dan membahayakan keselamatan para pemain dan ofisial.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan, dan 29 orang luka berat.
Presiden Jokowi telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) beranggotakan 13 orang yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan didampingi Menpora selaku wakil ketua untuk mengusut tragedi Kanjuruhan dalam kurun waktu 1 bulan.
Kepolisian RI juga telah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, yang tiga di antaranya adalah personel kepolisian. Tiga tersangka lainnya dari kalangan penyelenggara pertandingan, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Ketua Panpel Arema FC, dan petugas keamanan (security officer) di Stadion Kanjuruhan.





