Ini Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan

Ini Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan
Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman bersalaman dengan Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, usai Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (13/6/2023). (Foto : Pemko Medan/Ayub/Bisanews.id).

MEDAN | Bisanews.id |DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, di gedung DPRD Medan, Selasa (13/6/2023). Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, dan dihadiri Wali Kota Medan, Bobby Nasution, diwakili Sekda Wiriya Alrahman.

Fraksi PDIP dalam pandangan umumnya yang disampaikan Roby Barus menilai, ada beberapa hal penting yang ingin dicapai Pemko Medan terkait pengelolaan dan retribusi daerah ke depan, seperti keinginan meningkatkan kemandirian melalui penguatan pajak daerah dan penguatan implementasi.

“Restrukturisasi pajak daerah dilakukan salah satunya untuk menyederhanakan administrasi perpajakan agar manfaat yang diperoleh lebih besar dari biaya pemungutan. Selain itu, restrukturisasi juga akan mempermudah pemantauan pajak, serta mendukung masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan yang akan diterapkan terkait dengan penyederhanaan tersebut,” jelasnya.

Kemudian, Afif Abdillah yang membacakan pandangan umum Fraksi Partai Nasdem menyampaikan, pembiayaan pengeluaran kebutuhan daerah yang semakin besar sejalan dengan adanya pajak.

Dengan adanya Ranperda itu, ungkapnya, Fraksi Partai Nasdem berharap dapat mengurangi ketergantungan bahwa penyederhanaan retribusi di masyarakat dan dunia usaha dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

Untuk itu, imbuh Afif, Fraksi Partai Nasdem menyambut baik atas penjelasan Wali Kota Medan tentang Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah yang disampaikan pada rapat paripurna lalu.

“Hal ini tentunya bertujuan baik dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan kapasitas fiskal daerah untuk menjalankan setiap urusan yang dilimpahkan kepada daerah, sehingga pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memungut pajak,” paparnya.

Pandangan umum juga disampaikan, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, serta Fraksi Gabungan yang terdiri Hanura, PPP, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Juga:  Presiden Republik Indonesia resmikan jalan Tol Kisaran - lima puluh
Writer: AyuEditor: Abdul Muis