Istana Niat Lima Laras akan Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Istana Niat Lima Laras akan Ditetapkan sebagai Cagar Budaya
Salah satu ahli waris Istana Niat Lima Laras menandatangani Nota Kesepakatan Perencanaan Penataan Istana Niat Lima Laras dengan Pemkab Batu Bara, di Aula Rumah Dinas Bupati Batu Bara, Kompleks Inalum, Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Minggu (17/3/2024). (Foto: Diskominfo Batu Bara). 

BATU BARA | Bisanews.id |Istana Niat Lima Laras yang berada di Desa Lima Laras, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, akan ditetapkan sebagai bangunan dan situs cagar budaya. 

Hal itu terungkap dalam pembahasan antara Pj Bupati Batu Bara, Nizhamul, dengan para ahli waris Istana Niat Lima Laras, yakni Dato’ Muhammad Azminsyah, Dato’ Saifuddin, Dato’ Yuda Bakti, dan lainnya, di Aula Rumah Dinas Bupati Batu Bara, Kompleks Inalum, Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Minggu (17/3/2024).

Pada pertemuan itu dilakukan penandatanganan nota kesepakatan para ahli waris Istana Niat Lima Laras dalam mendukung Pemkab Batu Bara terhadap perencanaan penataan Istana Niat Lima Laras tahun 2024.

Disebutkan dalam pertemuan, penataan tersebut meliputi rencana pembebasan lahan dan aset bangunan dengan menggunakan mekanisme ganti untung, sesuai peraturan perundang-undangan tentang tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Selanjutnya, akan dilakukan revitalisasi terhadap bangunan istana peninggalan Kerajaan Melayu Pesisir yang sudah rusak dimakan usia itu, sekaligus pengembangan wisata budaya, serta pelestarian situs cagar budaya. Sehingga, budaya yang ada di Batu Bara tetap terjaga. (Iso)