
BATU BARA | Bisanews.id |Istana Niat Lima Laras secara resmi menjadi Situs Cagar Budaya Kabupaten Batu Bara. Peresmian ini ditandai dengan pemasangan plang oleh Pj Bupati Batu Bara, Nizhamul, bersama zuriat Istana Lima Laras dan Forkopimda, di Istana Lima Laras, Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Jumat (31/05/2024).
Nizhamul dalam sambutannya mengatakan, pemasangan plang ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab Batu Bara dalam menjaga eksistensi warisan bangunan sejarah yang ada di daerah itu.
Dijelaskannya, penetapan Istana Niat Lima Laras sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat 1 dan Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan Surat Keputusan Pj. Bupati Batu Bara Nomor 406/Disporabudpar/2024.
Dia mengutarakan, setelah tahap penetapan Istana Niat Lima Laras sebagai cagar budaya, maka langkah – langkah revitalisasi selanjutnya akan terus dilaksanakan.
“Revitalisasi adalah proses menghidupkan kembali apa yang sebelumnya pernah ada. Yang berarti, kita akan menyempurnakan kembali bangunan Istana Niat Lima Laras ini, kembali seperti bentuk aslinya. Dalam proses konkritnya adalah memperbaiki aspek fisik, ekonomi dan sosial Istana Niat Lima Laras ini.” ungkap Nizhamul.
Nizhamul mengharapkan peran semua pihak untuk semakin sadar, peduli dan berperan aktif terhadap pentingnya menjaga dan melestarikan cagar budaya ini.
“Kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada zuriat Lima Laras, atas dukungan dan persetujuannya. Tanpa dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak, tentu upaya pelestarian ini tidak akan berjalan dengan baik” ucapnya.
Dia berharap kepada para kepala daerah yang akan memimpin Kabupaten Batu Bara ke depannya, untuk terus menggali situs – situs warisan budaya yang ada, dan terus berusaha menetapkan sebagai situs cagar budaya.
Sementara itu, Latipa, perwakilan dari ahli waris Istana Niat Lima Laras mengucapkan terima kasih atas ditetapkannya sebagai situs budaya.
“Dengan ditetapkannya Istana Niat Lima Laras sebagai situs cagar budaya, para ahli waris dan masyarakat Kabupaten Batu Bara sangat mendukung hal tersebut”, ucap Latipa.
Dia mengungkapkan, Istana Niat Lima Laras menjadi situs cagar budaya telah lama didambakan, yaitu sejak Batu Bara masih bergabung dengan Kabupaten Asahan.
Dia berharap dengan ditetapkannya Istana Niat Lima Laras sebagai situs cagar budaya, masyarakat dan generasi – generasi muda dapat menikmati peninggalan – peninggalan kebudayaan warisan Melayu di Batu Bara, serta dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat sekitar. (iso)





