JAKARTA | Bisanews.id |Polisi mengungkap modus dari para tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja.
Dilansir dari PMJNews, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan modus operandi para pelaku yakni merekrut para korbannya melalui media sosial Facebook.
“Ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu Donor Ginjal Indonesia dan Donor Ginjal Luar Negeri,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Hengki melanjutkan, modus lain dari para pelaku yakni melalui pembicaraan mulut ke mulut, dimana sebagian besar tersangka pernah menjadi pendonor ginjal.
Tak hanya itu, para pelaku juga melakukan pemalsuan untuk keberangkatan para korbannya ke luar negeri, termasuk ke Kamboja.
“Pada saat keberangkatan ke luar negeri, ternyata mereka juga memalsukan rekomendasi dari beberapa perusahaan, seolah-olah akan family gathering ke luar negeri. Ini ada dua perusahaan yang dipalsu oleh kelompok ini, seolah akan family gathering, termasuk stempelnya,” paparnya.
Lebih lanjut, Hengki menambahkan bahwa para korbannya dijanjikan dengan uang senilai Rp 135 juta jika transaksi jual beli ginjal, termasuk transplantasi, sudah selesai dilakukan.
“Kemudian menjanjikan uang sebesar Rp 135 juta bagi masing-masing pendonor apabila selesai melaksanakan transplantasi ginjal yang ada di Kamboja sana. Jadi setelah transplantasi, beberapa hari kemudian langsung ditransfer ke rekening pribadi,” ungkapnya.
“Sindikat Indonesia ini menerima pembayaran sejumlah Rp 200 juta, Rp 135 juta ini dibayarkan kepada pendonor. Sedangkan sindikat ini menerima Rp 65 juta per orang. Dipotong atas operasi mereka, pembuatan paspor, naik angkutan dari bandara ke rumah sakit, dan sebagainya,” jelasnya.