Jhon F Lase : Saya Akan Tindak Tegas Beking Bangunan Bermasalah di Medan

Jhon F Lase : Saya Akan Tindak Tegas Beking Bangunan Bermasalah di Medan
Kadis Perkim Cikataru Kota Medan John E Lase. (ayu)

MEDAN | bisanews.id | Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan saat ini tengah merancang sistem kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih mudah dengan waktu kepengurusan hanya 21 hari.

Hal ini diambil untuk menghindari banyaknya bangunan yang sudah dikerjakan awal. Padahal surat Pendirin Bangunan Gedung (PBG) itu sendiri belum dikeluarkan dinas terkait.

Dan yang teranyar untuk bangunan kategori sederhana itu cukup dengan menunjukan protipe saja.

”Jadi untuk kepengurusan PBG dibagi dalam beberapa kategori, sehingga bangunan sederhana kita tetapkab kepengurusannya hanya 21 hari dengan menunjukan protipe bangunan saja,”kata Kadis Perkim Cikataru Kota Medan, John E Lase kepada wartawan usai memghadiri Rapat Ranperda Damkar yang dipimpin Edwin Sugesti diruang Banggar DPRD Kota Medan, Senin (8/9/2025).

Lase mengatakan, dengan menunjukan prototipe untuk kategori bangunan sederhana, maka tidak perlu lagi jasa konsultan bahkan adanya beking, sehingga pengembang tanpa bersalah mendirikan bangunan tersebut.

Sehingga diharapkan, pihak pengembang bisa memperhatikan hal ini sebab ada sanksi tegas jika terjadi pelanggaran, dimana Dinas Perkim Cikataru bersama Satpol PP Kota Medan langsung turun melakukan penindakan.

Sementara soal adanya oknum yang membeckingi bangunan, Lase kembali mengatakan, pihaknya akan memproses. Sebab apa dasar si oknum tersebut membekingi atau melindungi bangunan bermasalah.

”Saya siap menindak tegas, dan tidak ada tebang pilih dalam penindakannya,”ucap Lase serius.

”Jelas ya, bahwa Dinas Perkim Cikataru dari sisi teknisnya, dan Satpol PP Kota Medan selaku eksekutor terhadap pelanggaran pembangunan bermasalah,”kata Lase lagi.

Begitu juga, ketika sejumlah awak media menyampaikan ada beberapa bangunan bermasalah yang dibangun tanpa PBG diantaranya, Bangunan Doorsmeer dipersimpangan Jalan Halat dengan Jalan SM Raja Kecamatan Medan Kota, dua titik bangunan di Jalan Rakyat Kelurahan Tegal Rejo, satu titik bangunan di Jalan Perjuangan tepatnya disamping Gang Perintis Kelurahan Sidorame Timur, satu titik bangunan di Jalan Pelita I Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, satu titik di Jalan Pasar 3/Krakatau, dan satu titik di Jalan Tuasan tepatnya di depan Bank BRI.

Baca Juga:  Alumni Universitas Gadjah Mada Apresiasi Dukungan Pemprov Sumut

Mendengsr banyaknya bangunan bermasalah, Jhon F Lase akan memerintahkan divisi penanganan bangunan bermasalah untuk menyikapi serius agar tidak terjadi lagi bangunan tanpa PBG di Medan yang menyebabkan kebocoran PAD.

‘Terimakasih bang, atas informasinya, kami segera turun kelokasi untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan,”pungkasnya sambil mengatakan, informasi itu sangat membantu dirinya dalam pembenahan dan penindakan terhadap bangunan bermasalah. (ayu)