Medan | bisanews.id | Kadis PKPCTR Kota Medan, John E Lase, ternyata merasa gerah juga terhadap banyaknya bangunan dikerjakan tanpa ada Plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Serius saya tak mau omon-omon (cakap-cakap) saja soal bangunan yang dikerjakan tanpa ada Plank PBG. Sebab hal itu, sangat merugikan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Pemko Medan,” katanya pada wartawan di Medan, Kamis (18/9/2025).
Dikatakan, untuk itulah ia selaku kepala Dinas PKPCTR Kota Medan sangat serius menyikapi aduan masyarakat atas banyaknya bangunan yang dikerjakan tanpa PBG.
“Walau saya baru menjabat sebagai kadis dan pastilah masih buta dalam hal dimana saja letak bangunan dikerjakan tanpa PBG. Untuk itulah saya butuh media sebagai sahabat dan sosial kontrol,” ucap John E Lase serius.
Tapi John kembali mengatakan, untuk menyikapi hal itu ia selaku pimpinan tetap menugaskan stafnya guna memantau setiap pengerjaan bangunan tanpa prosedur sesuai Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Walikota (Perwal).
Menurutnya, pihaknya takkan melakukan tebang pilih dalam hal menegakkan perintah walikota Medan terutama pada para pengembang yang membandal walau diperintahkan mengurus surat pendirian gedung tapi tak melakukannya.
“Saya akui dalam hal ini, saya juga menjunjung tinggi toleransi. Misalnya, warga yang hanya memperbaiki teras rumah taklah harus memasang Plank PBG. Tapi kalau skala besar, dan menyalah akan saya sikat,” kata Lase lagi.
Apalagi John E Lase, tak ingin menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan Tuhan kepadanya sebagai Kadis PKPCTR Kota Medan dalam hal menjalankan tugas. Tapi disamping itu ia tak mungkin jalan sendiri, melainkan harus bekerja sama dengan dinas terkait dan masyarakat di wilayah tugasnya.
“Ya seperti dengan pihak Satpol PP kota Medan, harus terjalin. Sebab dinas saya menerima laporan, lalu memeriksa. Sedangkan mengenai eksekusi bangunan bermasalah, itu wewenang Satpol PP. Selain itu juga masyarakat yang melapor atas penyalahan dalam mendirikan gedung,”ujarnya.
Menurutnya, seperti adanya pemberitaan dari beberapa media online menyebutkan ada beberapa bangunan tanpa PBG di Simpang Jalan Halat dengan Jalan SM Raja Kecamatan Medan Kota, dua titik bangunan di Jalan Rakyat Kelurahan Tegal Rejo, satu titik bangunan di Jalan Perjuangan tepatnya disamping Gang Perintis Kelurahan Sidorame Timur, satu titik bangunan di Jalan Pelita I Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, satu titik di Jalan Pasar 3/Krakatau, dan satu titik di Jalan Tuasan tepatnya di depan Bank BRI, tetap dalam pantauan dan akan memanggil pengembangnya untuk diminta keterangan mengapa mendirikan bangunan tanpa PBG.
“Staf sudah saya perintahkan untuk meninjaunya langsung, walau semuanya belum terpantau akibat keterbatasan petugas serta kurangnya sarana digunakan. Tapi tetap dikerjakan,” tambahnya.
Sedangkan soal backing bangunan bermasalah, John E Lase dengan tegas mengatakan, tak mengenal istilah backing termasuk seorang berinisial S yang disebut-sebut mengawal bangunan bermasalah di Medan Tembung, Perjuangan dan Medan Timur.
“Jujur saya tak mengenal pengawal bangunan bermasalah berinisial S. Tapi saya akan cari tau dan sekali lagi akan memanggil setiap pengembang bernasalah,” pungkasnya mengakhiri. (ayu)





