Kajatisu Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Penjualan Aluminium

Kajatisu Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Penjualan Aluminium
Tersangka JS ditahan Tim Penyidik Kejatisu dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi dalam praktik penjualan aluminium alloy, Selasa (13/1/2026). (Foto : ist).

Medan | bisanews.id | Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan aluminium antara PT Indonesia Aluminium (INALUM) dan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) pada periode 2018 hingga 2024 silam.

Tersangka yang ditetapkan adalah, berinisial “JS”, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PASU, . Selasa (13/1/2026).

Penetapan tersangka ini, merupakan lanjutan dari penanganan kasus yang sebelumnya telah mengakibatkan penahanan tiga orang tersangka lainnya pada 17 dan 22 Desember 2025 lalu.

Dari hasil pemeriksaan, menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam praktik penjualan aluminium alloy, di mana proses pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam laporan, tim penyidik menemukan, bahwa tersangka diduga telah bersama-sama dengan tersangka lain yang ditahan sebelumnya mengubah skema pembayaran dari cara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) menjadi menggunakan Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Hal ini berdampak pada tidak dilakukannya pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim, menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000 atau setara dengan Rp 133,5 miliar.

JS, atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 soal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 603 jo pasal 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, Jaksa juga akan memperhitungkan kerugian negara secara lebih rinci.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, JS ditahan dengan surat perintah yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, dengan masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Tim penyidik menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan siap mengambil tindakan hukum jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi ini, baik perorangan maupun korporasi.(rel/ayu).