Kapolrestabes Medan Tak Terbukti Perintahkan Penggunaan Sisa Uang Suap

Kapolrestabes Medan Tak Terbukti Perintahkan Penggunaan Sisa Uang Suap
Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak saat memberikan penjelasan kepada wartawan. (Foto : Dok. Humaspoldasu/Bisanews.id).

MEDAN | Bisanews.id |Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol RZ Panca Putra menegaskan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko tidak terbukti memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta dari istri bandar narkoba sebagaimana disebutkan Ricardo Siahaan pada sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 11 Januari 2022 lalu.

Kata Panca hal tersebut berdasarkan hasil pendalaman Tim Gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri. “Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan,” kata Panca, Minggu (23/1/2022) di Medan.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan tim tidak ditemukan bukti Kapolrestabes Medan ada memerintahkan agar sisa uang Rp160 juta digunakan untuk release, membeli sepeda motor, serta untuk wasrik.

“Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba, agar tidak ditahan,” ungkapnya.

Namun, kata Panca, hasil pemeriksaan Tim Gabungan membenarkan Kapolrestabes Medan ada memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan untuk membeli sepeda motor seharga Rp 13 juta, sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap kasus ganja. Rp 7 juta sudah dibayar Kapolrestabes, sedangkan sisanya Rp 6 juta dibayar Kompol Oloan Siahaan.

“Hal ini mestinya tidak boleh terjadi, karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri”, papar Panca.

Atas dasar itu Panca akhirnya menarik Kapolrestabes ke Polda Sumut. Dia diduga melakukan pelanggaran pengalahgunaan wewenang di bidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.

Baca Juga:  Pemko Medan Segera Bangun Infrastruktur Publik Di Lahan Seluas 26,5 Ha

“Jadi Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta. Tapi perannya sebagai atasan tidak dijalankan dengan baik,” ujarnya.

Seperti diketahui Kapolrestabes Medan Riko Sunarko sebelumnya disebut turut menikmati uang suap dari istri bandar narkoba. Hal itu diungkapkan salah seorang anggota polisi Ricaldo Siahaan dalam sidang kasus kepemilikan narkoba di PN Medan.

Dalam sidang terungkap sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba.

Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 150 juta hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.

Bahkan nama Riko disebut ada memerintahkan penggunaan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah sepeda motor yang diberikan kepada seorang Babinsa.

Fakta tersebut membuat geger publik hingga akhirnya tim gabungan Polda Sumut dan Propam Mabes Polri turun tangan mengecek kabar tersebut.

Riko sebelumnya buka suara terkait namanya disebut ikut menerima uang Rp 75 juta dari istri bandar narkoba. Riko membantah hal itu.

“Kasus yang ditangani Satnarkoba itu tidak pernah dilaporkan ke saya. Gimana saya mau bagi-bagi uangnya. Kasusnya saja nggak dilaporkan,” kata Riko.

Dia juga membantah soal uang itu digunakan membeli motor untuk seorang Babinsa. Riko menegaskan motor itu dia beli dengan uang sendiri.

“Kalau soal motor, saya pesan sendiri dan bayar lunas. Harganya bukan Rp 75 juta, Rp 10 juta lebih aja itu motor bebek,” ungkapnya.