MEDAN I Bisanews.id I Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus SIK MH akan melakukan mediasi penyidik Unit PPA, Aipda Kristin Panjaitan dengan Hesty Sitorus.
“Mudah-mudahan selesai besok, Kamis tanggal 27 – 28 Januari 2021, dengan mengundang kedua belah pihak untuk datang dan dilakukan mediasi, untuk menyelesaikan kasusnya,”kata Kasat Reskrim, Rabu (26/1/22).
Dijelaskan, miskomunikasi terjadi antara keduanya, Senin 24 Januari 2022 siang di Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Saat itu, penyidik PPA, Aipda Kristin Panjaitan memanggil dua orang terlapor dalam kasus penganiayaan, yakni Purnama Rika Ginting dan Rosyanti Ginting.
Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di Unit PPA dengan Nomor : S.Pgl /295/I/Res1.6/2022/Reskrim tanggal 20 Januari 2022 dan Nomor : S.Pgl/294 /I/Res 1.6/2022/Reskrim tanggal 20 Januari 2022.
Sekira pukul 11.30 WIB kata Kasat Reskrim, keduanya datang ke ruang Unit PPA beserta dua orang rekannya, Hesty Sitorus selaku ASN Kantor Camat Medan Baru dan Marintan Gultom. Untuk mencari penyidik pembantu, Aipda Kristina Panjaitan.
Hesti Sitorus bertanya kepada Aipda Kristina Panjaitan, “Kenapa kalian naikkan penyidikannya.? Kenapa kalian panggil orang ini dua. Saya ada di tempat kejadian, kenapa saya tidak di periksa?,”ucap Hesty
Aipda Kristina Panjaitan menjawab, “Ibu siapa? Apa kepentingan ibu dalam perkara ini..?,”tanya penyidik.
Hesti Sitorus menjawab “Saya saksi dalam perkara ini” Penyidik menjawab “Maaf ya, ibu kan belum dipanggil dalam perkara ini, silahkan di ruang tunggu, kami ambil keterangan saksi terlapor dulu,”sebut Kasat.
Kompol Firdaus, Hesty Sitorus tidak mau keluar bahkan bersikeras tetap di ruangan Unit PPA. Sekira pukul 11.40 WIB Kasubnit PPA Iptu Masrahati Beru Sembiring keluar dari ruangan dan bertanya kepada Hesti Sitorus “Ada apa kok ribut-ribut”? tanyanya.
Hesti Sitorus menjawab, Ada apa kau bilang,? Siapa kau rupanya”?, ucapnya bernada tinggi.
Iptu Masrahati Sembiring menjelaskan, “Saya Panit disini ibu, siapa yang di panggil itu yang di minta keterangannya, silahkan tunggu di ruang tunggu,”bilangannya.
Namun Hesty Sitorus mengatakan, “Gak mau saya, ini kantor masyarakat, bebas orang mau masuk kemari. Ku rekam kalian semua di sini dan saya laporkan ke Mabes Polri dan Kapolda,”hingga suara ribut
Selanjutnya menurut Kasat, Aipda Kristina Panjaitan melarang merekam dan mengajak Hesty Sitorus keluar dari ruangan Unit PPA. Tapi Hesty meronta sehingga Aipda Kristina Panjaitan dan Hesty terjatuh dengan posisi tubuh Hesty menimpa Aipda Kristina.
“Kita sudah dilakukan upaya mediasi bersama Tim Paminal Polretabes Medan di ruang SPKT. Tapi Hesty Sitorus tidak mau di mediasi,”terang Kompol Firdaus.
Selain itu kata Firdaus, pihaknya juga sudah memfasilitasi Hesty Sitorus membuat laporan polisi terkait peristiwa pidana yang dialaminya.
“Kita berharap mediasi nanti membawa hasil terbaik,”tutup Kasat.