MEDAN | Bisanews.id | Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial IA, kini mulai mendapat titik terang. Selasa (2/8/2022), IA memenuhi panggilan Polrestabes Medan untuk diperiksa.
Hal itu dibenarkan Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, saat dikonfirmasi wartawan usai pemeriksaan IA.
Fathir mengatakan, terkait laporan korban wanita berinisial RS (45) warga Medan Helvetia dengan bukti lapor STTLP Nomor STTLP/B/206/IV/YAN 2.5/2022/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan memanggil IA untuk diperiksa.
Mantan Kapolsek Medan Baru itu menegaskan, kasus penipuan yang menyeret nama IA tersebut telah naik statusnya, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Saat ini sudah kita periksa sejumlah saksi. Dalam proses pemeriksaan tadi, Intinya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Fathir.
Ketika disinggung jadwal pemanggilan selanjutnya dan adanya tahap peningkatan ke tersangka, Fathir mengaku hal itu belum bisa disampaikannya.
“Ini belum bisa kita sampaikan, masih tahap pemeriksaan,” ucapan Fathir yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.
Diberitakan sebelumnya, IA dilaporkan seorang pengusaha wanita berinisial RS. Dia dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Menurut informasi, laporan itu diduga terkait mobil yang diklaim milik korban. Korban disebut-sebut pernah menjadi rekan bisnis IA. Dalam laporannya disebutkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta.
Sayang, korban RS enggan bicara ketika ditanyain wartawan. Begitu juga saat diwawancara melalui WhatsApp, korban belum menjawabnya sampai berita ini dikirim ke redaksi.





