MEDAN | Bisanews.id | Bermula dari video tentang seorang bapak yang menganiaya anaknya yang beredar di media sosial, Unit PPA Polres Tanah Karo segera menyelidiki kasus tersebut guna menangkap pelaku.
Kejadian penganiayaan anak terungkap pada Senin, 30 Oktober 2023 sekitar pukul 18.20 WIB di Desa Tigapanah, Kec. Tigapanah. Korban merupakan anak laki-laki berusia 4 tahun, anak dari Esra Raulina Simanjuntak (24) dan suaminya berinisial J (42), pelaku penganiayaan, warga Desa Tigapanah, Kec. Tigapanah.
“Kemarin, Senin, 6 November, J telah kita amankan di rumahnya setelah sempat kabur ke Medan pasca kejadian,” ujar Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, didampingi PLT. Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, S.H dan Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni di Mapolres Tanah Karo.
Kapolres menjelaskan kronologi kasus. Sang ibu menyadari adanya penganiayaan saat suaminya menelponnya lewat Video Call dan memperlihatkan anak yang sudah terluka di hidungnya dan dibentak-bentak oleh ayahnya. Ibu korban merekam percakapan tersebut di layar ponsel dan menangkap gambar luka serta tangisan anaknya.
“Video itu menjadi viral, dan kami menerima informasi langsung dari ibu korban. Saat itu, UPPA langsung mengejar dan menangkap ayah korban,” tambah Kapolres.
Menurut Kapolres, penganiayaan tersebut terjadi karena pelaku memiliki masalah dengan istrinya. “Pelaku mengaku bahwa ia tersulut emosi karena ada permasalahan dengan istrinya dan melampiaskannya pada anaknya. Namun, kami akan mendalami persoalan ini,” ucap Kapolres.
Saat ini, kasus penganiayaan tersebut tengah diselidiki. “Pelaku diduga melanggar Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ungkap Kapolres.





