Kasus Penyelundupan 28,4 Kg Sabu, Polisi Amankan 5 Tersangka

Kasus Penyelundupan 28,4 Kg Sabu, Polisi Amankan 5 Tersangka
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto bersama anggotanya menunjukkan barang bukti 28,4 Kg sabu dari dua kasus dugaan penyelundupan sabu, dalam sebuah konferensi pers, Selasa (29/11/2022), di Mapolresta Barelang, Kepulauan Riau. Di latar belakang terlihat lima tersangkanya. (Foto : iNews.id/Bisanews.id).

BATAM | Bisanews.id | Polresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap lima tersangka dalam dua kasus dugaan penyelundupan sabu. Selain para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 28,4 Kg sabu.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, dalam sebuah konferensi pers, Selasa (29/11/2022), di Mapolresta Barelang.

Dijelaskan Nugroho, penangkapan pertama, barang buktinya 1,9 Kg sabu, dengan dua tersangka, yaitu ARL dan SM.

Yang kedua, lanjutnya, diamankan tiga tersangka, yakni NR, HR, dan M. Barang buktinya 26,5 Kg sabu.

“Sabu-sabu sebanyak ini didapat dari pengungkapan dua kasus. Pengungkapan pertama di Sagulung, tim menyita 1,9 Kg sabu, dan pengungkapan kedua petugas menyita 26,5 kg sabu, jadi totalnya 28,4 kg. Dari pengungkapan kasus itu, kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka”, tegas Nugroho.

Menurut Nugroho, dua kasus penyelundupan itu merupakan jaringan yang berbeda, dan tersangka tidak saling mengenal.

Namun, lanjutnya, dari barang bukti yang diamankan, diketahui sabu tersebut merupakan produk Malaysia.

Dia merinci, pada kasus pertama, petugas menangkap ARL dan SM di sekitar Pelabuhan Rakyat Sagulung, Minggu (30/10/2022), dengan barang bukti 1,9 Kg sabu, yang rencananya akan diedarkan di Batam.

Kemudian, tambahnya, kasus kedua pada Senin (7/11/2022). Polisi menangkap tiga tersangka di tempat berbeda. Yaitu, NR di Batam, serta HR dan M di Jakarta.

“Sabu-sabu sebanyak 26,5 kg sabu itu rencananya akan dibawa oleh NR ke Jakarta melalui jalur laut menggunakan kapal cepat, tapi digagalkan petugas terlebih dahulu. Dari NR akhirnya petugas menangkap HR dan M di Jakarta, dan ada dua pelaku lain yang masih dalam pencarian,” ujarnya.

Kepada polisi, jelas Nugroho, kelima tersangka mengaku mendapatkan upah bervariasi untuk mengantarkan sabu tersebut, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 40 juta.

Baca Juga:  Cuaca Hari Ini, Minggu 12 Maret 2023, Medan Hujan Ringan dari Siang Hingga Malam

“ARL dan SM mengaku baru sekali. Sedangkan NR, HR, dan M mengaku sudah lebih dari sekali, dan mendapatkan upah hingga puluhan juta rupiah. Tapi saat ini masih kami dalami pengakuan para tersangka,” katanya.

Atas perbuatannya, tuturnya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sedikitnya 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Writer: IsoEditor: Abdul Muis