Kasus Sambo Momentum Bagi Kapolri untuk Bersih-bersih

Kasus Sambo Momentum Bagi Kapolri untuk Bersih-bersih
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. (Foto : Dok. Google/Bisanews).

JAKARTA | Bisanews.id | Kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo menjadi momentum bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan bersih-bersih institusi Polri.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (22/8/2022), seperti dilansir dari ANTARA.

“Kejadian dan masukan publik ini harus menjadi evaluasi dan momen penting bagi Kapolri untuk melakukan pembenahan dan membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum anggotanya yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran,” kata Didik.

Didik menyebut Polri tak bisa menutup mata dari besarnya atensi publik terkait dengan kasus kematian Brigadir J.

Menurutnya, saat ini banyak spekulasi yang berkembang di publik yang bukan saja terkait dengan kasus penembakannya.

Anggota DPR itu menyebut muncul berbagai dugaan, persoalan seputar profesionalitas Polri, dan penyimpangan-penyimpangan yang diduga dilakukan oknum-oknum polisi yang diungkap publik.

“Apapun bentuk informasi dan masukan publik itu, saya berharap agar Kapolri bisa bijaksana untuk melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang cepat dan terukur,” ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.

Baca Juga:  Guinness World Records Nobatkan Gino Wolf Sebagai Anjing Tertua di Dunia, Usianya 22 Tahun
Writer: RedaksiEditor: Abdul Muis