ASAHAN I BisaNews.id I Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan mengajukan Banding terhadap putusan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Mimin Ardianto kurir 10 Kg sabu dengan putusan 15 tahun pidana penjara yang telah terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu (12/03/25).
Sebelumnya, terdakwa Mimin Ardianto dihubungi oleh Andi (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk mengambil sabu di Kabupaten Asahan dan mengantarkannya ke Medan.
Terdakwa menyetujui tawaran Andi (DPO), selanjutnya, pada hari Rabu, (02/10/24) pukul 14.00 WIB, terdakwa dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova berangkat dari Medan untuk menjemput sabu di Jalinsum depan Mesjid H. Bakrie, Kisaran.
Kemudian datang seorang laki-laki tidak dikenal menyerahkan kotak styrofoam berisi 10 bungkus sabu lalu styrofoam berisi sabu tersebut dimasukkan terdakwa ke bagasi mobil.
Saat terdakwa akan memasuki pintu Tol Kisaran-Lima Puluh, Kelurahan Sei Renggas, kendaraan terdakwa diberhentikan oleh Sat Narkoba Polres Asahan. Seketika itu pula terdakwa ditangkap dan diamankan oleh polisi.
Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa barang bukti kotak styrofoam berwarna putih berisi 10 bungkus plastik Teh Cina Merk Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Andi (DPO) yang menawarkan dan menyuruh terdakwa untuk membawa kotak styrofoam berisi 10 bungkus sabu dari Kisaran, Kabupaten Asahan ke Kota Medan.
Terdakwa akan mendapat upah sebesar 20 juta rupiah jika berhasil mengantar barang haram itu sampai ke Kota Medan. Hingga akhirnya pada Senin (24/02/25) setelah dilakukan pemeriksaan saksi, barang bukti dan terdakwa, Penuntut Umum Kejari Asahan membacakan tuntutan pidana kepada terdakwa.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan dan tuntutan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU pun menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mimin Ardianto dengan pidana seumur hidup.
Terhadap barang bukti 10 bungkus plastik Teh Merk Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 10000 gram (10 Kg), 1 buah kotak styrofoam berwarna putih, 1 unit handphone android merk VIVO, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara barang bukti 1 unit mobil Toyota Kijang Inova warna Silver dengan Nopol BK 1297 AK dengan nomor rangka MHFXW43G054022663 dan nomor mesin 1TR-6155998, dirampas untuk Negara.
Senin (24/02/25) lalu, sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dipimpin oleh Tim JPU Naharuddin Rambe, Cristin Jualiana Sinaga, Sofia Khairunnisa Damanik, dan Agus Tri Ichwan.
Selanjutnya, Senin (10/03/25) dilaksanakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kisaran, terdakwa Mimin Ardianto pun dijatuhi putusan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah dan subsider 3 bulan penjara.
Terhadap putusan Hakim tersebut, Rabu (12/03/25), JPU Kejari Asahan mengajukan upaya hukum banding dengan akta banding nomor : 89/Akta.Pid.Sus/2025/PN.Kis Jo. Nomor : 952/Pid.Sus/2024/PN.Kis.(KIKI)