SALATIGA | Bisanews.id | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga, Herwin Ardiono memimpin pemusnahan sejumlah narkoba yang merupakan barang bukti dari 26 perkara pidana umum, Jumat (2/12/2022).
Pemusnahan narkoba dengan cara diblender dan dibakar itu dilaksanakan di Rumah Ramah Hukum Kejari Salatiga, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Kajari Salatiga, Herwin Ariono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan, yaitu 3.857 gram sabu-sabu, 15,33 gram tembakau gorilla, 23,26 gram ganja kering, 1.750 butir
obat terlarang, 23 unit telepon genggam, dan 236 barang lainnya.
Herwin menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari 26 perkara pidana umum sejak Juli hingga November 2022.
“Karena perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka sesuai aturan barang buktinya harus dimusnahkan. Kami tidak mau lama-lama menyimpan barang bukti, terlebih narkotika. Dan hari ini kita musnahkan di Rumah Ramah Hukum Kejari Salatiga,” katanya.
Kasi Intel Kejari Salatiga Ariefulloh mengimbau warga untuk mewaspadai peredaran narkotika dan obat-obat terlarang lainnya di lingkungan masing-masing.
“Hindari dan jauhi narkoba karena dampaknya sangat merugikan,” ucapnya.





