Kejatisu Gelar Seminar Ilmiah Tentang Pendekatan Follow The Money Dan Follow The Asset Pada Penanganan Perkara Pidana

Kejatisu Gelar Seminar Ilmiah Tentang Pendekatan Follow The Money Dan Follow The Asset Pada Penanganan Perkara Pidana
Kajatisu, Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum bersama Ketua Pengadila Tinggi Medan, Dr.Siswandriyono, Rektor USU, Prof. Dr. Muriyanto Amin S.Sos, M.Si melalui Wakil Rektor IV, Dekan Fakultas Hukum DR.Mahmul Siregar, para Guru besar Fakultas hukum serta di ikuti Wakajati Sumatera Utara Sofiyan,SH.,MH, para Asisten dan pejabat utama Kejati Sumut, para pimpinan lembaga, BUMN dan BUMD, para Mahasiswa Fakultas Hukum hingga perwakilan Lembaga swadaya masyarakat maupun Koalisi Masyarakat Sipil di kota Medan saat ikuti seminar. (Foto : ist)

Medan | bisanews. Id | Hari Lahir (HARLAH) ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar Seminar ilmiah dengan Keynote Speech Jaksa Agung Republik Indonesia Prof.DR.ST.Burhanuddin yang mengusung tema Optimalisasi Pendekatan Follow The Money Dan Follow The Asset Dalam Penanganan Perkara Pidana di gedung peradilan semu fakultas hukum Universitas Sumatera Utara di Medan.

Turut hadir sebagai pembicara pada seminar ilmiah yang dibuka langsung Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Medan Dr.Siswandriyono, Rektor Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Muriyanto Amin S.Sos, M.Si melalui Wakil Rektor IV, Dekan Fakultas Hukum DR.Mahmul Siregar, para Guru besar Fakultas hukum serta di ikuti Wakajati Sumatera Utara Sofiyan,SH.,MH, para Asisten dan pejabat utama Kejati Sumut, para pimpinan lembaga, BUMN dan BUMD, para Mahasiswa Fakultas Hukum hingga perwakilan Lembaga swadaya masyarakat maupun Koalisi Masyarakat Sipil yang di kota Medan.

Dalam sambutannya, Dr.Harli Siregar secara garis besar menyampaikan, bahwa esensi dan makna pelaksanaan seminar tersebut adalah, sebagai wujud transformasi institusi Kejaksaan Republik Indonesia merupakan keharusan yang selaras dengan keinginan bangsa Indonesia dan suatu keniscayaan khususnya dalam optimalisasi penelusuran asset dan penelusuran transaksi keuangan dalam penanganan perkara pidana.

Hal ini diharuskan sebagai upaya melaksanakan penyelamatan, pengembalian dani pemulihan keuangan negara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Terpisah, PLH Kasi Penerangan Hukum M.Husairi,SH.,MH mengatakan, pelaksanaan seminar ilmiah tak lain peringatan hari lahir ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia pada 2 September mendatang yang sejalan dengan arah kebijakan pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan perkara dan penegakan hukum.

Makanya harus mampu mengikuti perkembangan dan dinamika di tengah-tengah masyarakat dan negara sehingga Kejaksaan senantiasa terus dipercaya masyarakat dan dapat diandalkan oleh negara.

Ditambahkan Husairi, pelaksanaan seminar ilmiah ini diharapkan menjadi edukasi dan pemahaman bersama, bahwa Kejaksaan sebagai bagian sentral penegakan hukum harus menjadi lembaga yang mampu melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada upaya pemulihan keuangan dan penyelamatan serta pengembalian keuangan negara dari perkara yang ditangani menuju Indonesia Maju. (ayu)