JAKARTA | Bisanews | Kenaikan tarif jalan tol masih menunggu amendemen dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit, saat ditemui di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (6/10/2022).
“Kita sudah ada beberapa yang diproses, ini menunggu tanda tangan amendemen. Beberapa kan penyesuaian tarif itu menunggu amendemen BPJT, yang insya Allah akan kita lakukan pada hari jumat ini,” kata Danang.
Menurut Danang, setelah amendemen BPJT ditandatangani maka nilai investasi jalan tol akan muncul, sehingga tarif baru akan menyesuaikan.
Ia mengatakan, saat ini, ada 69 ruas jalan tol yang beroperasi. Adapun kenaikan tarif tol biasanya dilakukan setiap dua tahun sekali.
“Iya, amendemen BPJT dulu setelah itu baru ada penyesuaian tarif, kan BPJT kan ada nilai investasi baru nanti kan berapa tarifnya ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya berencana untuk melakukan penyesuaian tarif tol.
Basuki mengatakan, hal ini dilakukan melihat perekonomian nasional yang kembali bergerak dan aturan baru terkait harga bahan bakar minyak (BBM).
“Kalau tarif tol karena ini kondisi pandemi Covid-19 agak saya tahan-tahan (kenaikan tarif tol), sekarang sudah bergerak ekonominya, sesuai aturan, sesuai inflasi, kita coba penyesuaiannya (tarif tol),” kata Basuki saat ditemui usai meninjau Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 2, Jalan Tenjo Ayu, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (20/9/2022) lalu.
Meski demikian, Basuki mengatakan, penyesuaian tarif tol akan mempertimbangkan kemampuan masyarakat yang dilihat dari hasil survei.
“Selama penyesuaiannya willingness to pay-nya masih di bawah yang kita selalu survei, kita akan sesuaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Basuki mengatakan, kenaikan tarif tol akan berpengaruh pada pelayanan tol dan iklim investasi.





