Keterangan Saksi Kasus Brigadir J Belum Kuat Mengarah ke Pembunuhan Berencana

Keterangan Saksi Kasus Brigadir J Belum Kuat Mengarah ke Pembunuhan Berencana
Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Somawijaya. (Foto : Dok. UNPAD/Bisanews.id).

JAKARTA | Bisanews.id | Proses sidang mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo (FS), atas dakwaan pembunuhan Brigadir Joshua terus menggali keterangan para saksi.

Menyikapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (UNPAD), Somawijaya mengatakan, hingga kini keterangan dan fakta dari para saksi yang dihadirkan dalam persidangan belum terlihat kuat menuju ke arah indikasi pembunuhan berencana.

Menurut Somawijaya, pembahasan persidangan masih berkutat pada proses tindakan pembunuhan, sehingga belum memiliki keterkaitan substansial yang kuat dengan dakwaan berencana kepada FS.

“Meski telah disinggung tentang pembunuhannya, tapi belum ada sangat kelihatan latar belakang mendalam motif perbuatan berencana kenapa terjadi, dan dari mana awalnya,” ucap Somawijaya.

Dia menuturkan, saksi-saksi yang dihadirkan tampaknya masih belum mengutarakan hal-hal ke arah yang kuat untuk memberatkan tindakan berencana.

“Bila motif perbuatan pidana ini direncanakan, dari mana awalnya? Apakah di Magelag atau Jakarta? Itu tidak diungkap jauh dan mendalam. Sifatnya masih proses bagaimana terjadi pembunuhan”, ujarnya.

Somawijaya menuturkan, dapat saja jika FS membeberkan pada forum persidangan kondisi dasar awal tindakannya, misalnya disebabkan adanya peristiwa kekerasan seksual dialami istrinya yang meruntuhkan harga diri, akan berpengaruh pada pertanggungjawaban pidananya.

Diketahui, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, serta Kuat Maruf didakwa merampas nyawa Brigadir J pada Juli lalu.

Mengemuka alasan, terjadinya pembunuhan akibat Brigadir J diduga melakukan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo, di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Selain pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan, karena merusak barang bukti, sekaligus merekayasa keterangan peristiwa.

Baca Juga:  Jelang PON 2024, Atlet Gulat Sumut Kembali Latihan Penuh
Writer: RambeEditor: Abdul Muis