Komisi IV DPRD Medan akan Panggil Pengembang Guna Bahas Bangunan Tanpa PBG

Komisi IV DPRD Medan akan Panggil Pengembang Guna Bahas Bangunan Tanpa PBG
Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution dari Fraksi PAN. (Foto : ayu)

Medan | bisanews.id | Walaupun Wali Kota Medan Rico Waas mengintruksikan bawahannya agar tidak membiarkan bangunan berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ternyata tak membuat gentar pemilik atau pengusaha properti yang hendak mendirikan bangunan.

Seperti bangunan komersil yang berada tempat seperti di Jalan Rakyat Simpang Pasar II Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Jalan Tuasan Kecamatan Medan Tembung, Jalan Pasar 3 Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Jalan Krakatau Pasar 3 Kecamatan Medan Timur, dan di Jalan Selam No 34 Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, diduga dikerjakan tanpa ada Plank PBG.

Seperti salah pemborong bangunan tiga lantai bernama Amin yang ditemui di Jalan Selam No 34 Kelurahan Tegal Sari Mandala 1 Kecamatan Medan Denai dengan gaya arogansinya, Sabtu (26/7/2025) langsung memperliharkan surat keterangan gambar walau ditanyakan kenapa PBG belum dipasang.

Amin dengan arogan kembali mengatakan, awak media agar segera mempertanyakan langsung Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terkait bangunannya ke Tata Kota.

“Jangan kesini kalian, pergi ke kantor kota, yang penting saya sudah memegang surat izin keterangan (KRK) dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan,” katanya seperti tak bersalah.

Komisi IV DPRD Medan akan Panggil Pengembang Guna Bahas Bangunan Tanpa PBG
Kedua bangunan tanpa PBG sedang dalam pengerjaan di Medan. (Foto : ayu)

Sementara ditempat terpisah salah seorang pekerja dilokasi bangunan ketika dikonfirmasi awak media terkait tanpa adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mengatakan, jangan tanya saya, tapi hubungi salah seorang kepercayaan pemilik bangunan bernama Samsuir.

Untuk itulah, ada dugaan kolaborasi yang baik antara pemilik bangunan dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan bersama Instansi lainnya, sehingga bangunan itu dapat berdiri tanpa ada hambatan dari pihak manapun.

Baca Juga:  Di Hadapan Seribuan Kepala Sekolah dan Guru SMA dan SMK se -Sumut, Begini Nasihat Edy Rahmayadi

Untuk itulah Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution dengan tegas mengatakan, surat KRK itu tak kuat untuk mendirikan bangunan. Sebab KRK itu hanya sebuah surat keterangan dan bukan PBG.

Menurutnya, Dinas Perkim kota Medan harus menyikapi soal PBG tersebut agar PAD kota Medan tidak menurun dan terus menjadi pembahasan disaat sidang paripurna DPRD Medan.

Untuk itulah melihat banyaknya bangunan berdiri tanpa PBG, maka secepatnya memanggil para pengembang untuk hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar agar bisa memberi keterangan kenapa berani mendirikan bangunan tanpa PBG

“Ya segera kita memanggil mereka (pengembang) untuk mendengar apa alasan pengembang yang sudah menyalahi Perda maupun Perwal. Selain itu. Dan apabila tak bisa memberikan keterangan yang baik, maka bangunan mereka tanpa PBG tersebut kita minta Satpol PP untuk merubuhkannya,” pungkas Edwin mengakhiri. (ayu)