Medan | bisanews.id | Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Medan, HK Boydo Panjaitan, didampingi 19 pengacara resmi melaporkan DGS ke Polda Sumatera Utara pada, Senin (16/3/2026) malam kemarin.
Dalam laporannya tersebut, mantan Bendahara DPC PDIP Medan ini hadir bersama tim kuasa hukum dari berbagai kantor Advokat, termasuk Gerald Partogi Siahaan. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terkait pernyataan DGS di sejumlah media.
Gerald Siahaan menyebut, kliennya dituding melakukan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 2 milia. Sementara tuduhan itu dinilai tidak berdasar.
“Boydo orang baik, tidak pantas direndahkan seperti ini,” katanya saat ditemui di Medan kemarin.
Ditegaskan, bahwa DGS telah melakukan pembunuhan karakter terhadap Boydo melalui berbagai platform, mulai dari media massa hingga media sosial seperti, Facebook dan Instagram. Pihaknya juga menyebut DGS mengetahui secara jelas kronologi penggunaan dana tersebut.
Sementara Boydo sendiri membantah keras tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menikmati uang yang dipermasalahkan dan menilai pernyataan DGS telah merusak nama baik dirinya, keluarga, serta organisasi yang melekat padanya.
“Ini niat jahat yang luar biasa. Saya tidak pernah menikmati uang itu. Dia harus mempertanggung
jawabkan perbuatannya,” tegas Boydo.
Dalam pelaporan tersebut, Boydo Panjaitan mantan Bendahara DPC PDIP Medan didampingi tim kuasa hukum dari berbagai kantor kembali mengatakan, ia hanya sebagai jembatan. Lebih dari itu, sama sekali tidak ada.
“Saya hanya jembatan. Terlapor mengetahui bahwa uang itu digunakan untuk kegiatan Deliland Festival,” ujarnya.
Boydo juga mengungkapkan, bahwa atas saran DGS, dirinya sempat melaporkan Adithya ke Polrestabes Medan pada 2023. Namun proses hukum tidak berlanjut karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Di sisi lain, DGS sebelumnya telah melaporkan Boydo ke Polda Sumut pada 4 Desember 2023 dengan nilai kerugian Rp 2 miliar.
DGS mengaku awalnya dikenalkan pada Boydo oleh rekannya bernama, Karisman Saragih, untuk berinvestasi dalam sebuah proyek dengan iming-iming keuntungan 10 persen.
Menurut DGS, dana tersebut dijanjikan kembali dalam waktu tiga bulan. Namun hingga kini, pengembalian belum terealisasi meskipun telah dibuat perjanjian pada 30 September 2023.
Kasus ini kini bergulir di ranah hukum dengan masing-masing pihak mempertahankan
Kronolagi Perkata
Perkara ini bermula pada tahun 2023 terkait dengan penyelenggaraan kegiatan Festival Deliland yang direncanakan oleh pihak Pemerintah Kota Medan dan akan dilaksanakan pada tanggal 18–19 Maret 2023 lalu di Lanud Soewondo, Medan.
Pada sekitar bulan Februari 2023 lalu diketahui, bahwa dana yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan kegiatan tersebut tidak mencukupi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Boydo Panjaitan kemudian meminta bantuan kepada Krisman untuk membantu mencarikan pihak yang bersedia memberikan dukungan dana guna kelangsungan acara Festival Deliland tersebut.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Krisman kemudian menemui Galingging selaku pelapor dan memperkenalkan serta menghubungkannya dengan BYD Panjaitan.
Setelah melalui proses komunikasi dan pembicaraan antara para pihak, Galingging akhirnya bersedia memberikan bantuan dana sekitar ± Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Pada saat itu, menurut keterangan Galingging, dirinya tidak mengetahui secara rinci penggunaan dana tersebut.
Dana tersebut kemudian ditransfer oleh Galingging kepada pihak Aditya, yang dimana dana tersebut dikirimkan ke 3 rekening penerima yakni ke rekening yaitu, Vertikal Indonesia Grup, Hetisibal dan
Rekening atas nama Aditya. Sementara yang ketiga, transfer tersebut dilakukan pada sekitaran bulan Maret 2023.
Menurut keterangan Galingging, dana sebesar ± Rp2 miliar tersebut diperoleh dari hasil penggadaian emas milik keluarga Galingging di Pegadaian.
Proses penggadaian emas tersebut dilakukan bersama dengan Boydo Panjaitan, di mana dalam administrasi penggadaian dicantumkan nama Boydo Panjaitan sebagai pihak yang turut terkait dalam penggadaian emas seberat 2 kilogram.
Selanjutnya, pada bulan Juli 2023, dibuat suatu perjanjian antara Galingging dan Boydo Panjaitan, yang pada pokoknya berisi kesepakatan, bahwa Boydo Panjaitan akan mengembalikan emas seberat 2 kilogram atau uang senilai ± Rp2 miliar kepada Galingging.
Perjanjian tersebut dibuat oleh Galingging sebagai bukti yang dapat ditunjukkan kepada pihak keluarganya terkait penggunaan emas yang telah digadaikan tersebut.
Namun demikian, pada tanggal 4 Desember 2023, Galingging kemudian melaporkan Boydo Panjaitan ke Polrestabes Medan dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar kurang lebih Rp2 miliar.
Upaya Hukum
Sehubungan dengan laporan tersebut, Boydo Panjaitan berencana melakukan beberapa langkah hukum, antara lain:
1.Melaporkan balik Galingging atas dugaan pengaduan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP Baru, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda kategori II.
2. Melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik berdasarkan:
Pasal 27A UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara,
Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP Baru.
Apalagi adanya pernyataan atau informasi yang beredar terkait dugaan pembagian fee sebesar 10%, yang dianggap tidak benar dan merugikan nama baik BYD Panjaitan.
Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Galingging tersebut, Boydo Panjaitan mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil, termasuk di antaranya gagal terpilih sebagai anggota dewan akibat beredarnya berita yang dianggap sebagai hoaks selama masa kampanye pemilihan legislatif.
Selain itu, hal tersebut juga berdampak pada reputasinya dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Ketua GAMKI, serta Ketua Pengurus MMA Sumatera Utara.
“Dengan adanya kasus dugaan penggelapan dari Bahwa laporan yang kami sampaikan pada hari ini merupakan bentuk upaya untuk mempertahankan dan melindungi hak-hak klien kami, Boydo Panjaitan, yang saat ini menjadi objek berbagai pemberitaan miring di sejumlah media online,”pungkas Gerald mengakhiri. (rel/ayu)





