LHKASN Diharapkan Sebagai Upaya Cegah KKN Dan Penyalahgunaan Wewenang

LHKASN Diharapkan Sebagai Upaya Cegah KKN Dan Penyalahgunaan Wewenang
Asisten Adminitrasi Umum Pemkab Asahan, Drs. Muhilli Lubis, saat membuka Sosialisasi LHKASN, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Kamis (30/11/2023). (Foto: Pemkab Asahan). 

ASAHAN | Bisanews.id |Bupati Asahan diwakili Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis membuka Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Asahan, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Kamis (30/11/2023).

Bupati dalam sambutan tertulisnya mengatakan, salah satu strategi terbaru dalam rangka pencegahan praktik korupsi di lingkungan ASN yang digulirkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di awal 2015 adalah dengan terbitnya Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Instansi Pemerintah.

“Surat edaran ini menjadi dasar bagi setiap pimpinan instansi pemerintah untuk menetapkan kebijakan penyampaian LHKASN. Dengan kebijakan ini diharapkan setiap ASN lebih bertanggung jawab terhadap harta kekayaan yang dimilikinya”, katanya.

Dia berharap LHKASN dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), mencegah penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi ASN, dan penguatan integritas ASN.

Di samping itu, lanjutnya, guna mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, maka diperlukan berbagai upaya, baik yang bersifat edukatif, pengawasan, maupun pengembangan sistem deteksi dini bagi aparatur pemerintah, khususnya para pejabat penyelenggara negara, agar terhindar dari tindakan-tindakan yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi.

“Oleh karenanya, sebagai komitmen pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, saya mengimbau kepada setiap pejabat dan yang wajib LHKASN di lingkungan Pemkab Asahan untuk senantiasa menyampaikan laporan harta kekayaannya secara rutin setiap tahunnya”, pintanya.

Terakhir, dia mengajak ASN untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah korupsi, dengan ikut berpartisipasi melaporkan harta kekayaannya secara jujur. Bagi ASN yang wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Baca Juga:  Polres Asahan Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024

“Bagi ASN yang tidak wajib LHKPN, mari bersiap menyampaikan LHKASN, sambil menunggu datangnya kebijakan LHKASN. Mari penuh semangat menyiapkan data-data yang harus disampaikan dalam LHKASN”, ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Asahan, Santy Rahayuni SAP MAP melaporkan, sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari korupsi, kolusi maupun nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, serta memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Inpektur Pembantu Khusus Provsu, Hafidz Tigor Barita, tentang Laporan LHKASN. (KIKI)