Maling Laptop Karyawan Lion Parcel Diringkus Polsek Medan Barat

Maling Laptop Karyawan Lion Parcel Diringkus Polsek Medan Barat
Pelaku pencurian laptop ditangkap petugas Polsek Medan Barat, Selasa (18/1/2022). (Foto : ayu/Bisanews.id)

MEDAN I Bisanews.id I HN alias Udin (51) warga Jln 2 Lorong 3 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur diringkus petugas Reskrim Polsek Medan Barat, Polrestabes Medan, Sumatra Utara.

Ia ditangkap karena melakukan pencurian laptop milik karyawan Lion Parcel, di Jalan Empat Medan.
Korban Dini Hafizha Ramadhan (24) warga Jalan Karya Setuju Gang Bidan Medan.

“Pelapor bekerja sebagai administrasi di Kantor Lion Parcel di Jalan Pertempuran Medan. Kejadian Senin 6 Desember 2021 sekira pukul 08.30 WIB,”ujar Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman kepada wartawan, Selasa (18/1/22).

Dijelaskan, berdasarkan keterangan korban, sekira pukul 15.00 WIB, membuka laptop untuk membuat pekerjaan dan sekira pukul 15.30 WIB, ia merasa tidak enak badan serta pusing. Lalu pindah ke meja sebelahnya untuk tiduran sambil bermain ponsel, hingga tertidur.

Kemudian sekira 16.00 WIB, korban terbangun dan keluar kantor dikarenakan ada kejadian depan kantor.
“Korban mengetahui laptopnya hilang saat hendak pulang dan mau memasukkan, 1 unit laptop merk Asus warna hitam yang berada di atas meja sudah tidak ada, sekira pukul 18.30 wib,”terang Kapolsek.

Singkat cerita, korban menjumpai operator CCTV bernama Dior, lalu operator membuka rekaman CCTV dan ada melihat dua orang pelaku mengambil laptop miliknya.

Usai menerima laporan korban, petugas Sat Reskrim Polsek Medan Barat melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil menangkap.

“Kita tangkap Rabu (12/1/ 2022) sekira pukul 09.30 WIB, di Jalan Empat Medan,”terangnya.

Kompol Ruzi Gusman, saat tersangka diinterogasi atas keberadaan barang bukti 1 unit laptop merk Asus warna hitam.

Tersangka mengaku barang bukti laptop telah dijual kepada inisial ‘S’ sebesar Rp 800.000. Atas pengakuan itu tim Reskrim menuju rumah S. Namun yang bersangkutan tidak ada dirumahnya, petuga hanya menemukan laptop merk Asus warna hitam. Kemudian tersangka HN alias Udin bersama barang bukti di bawah ke Mapolsek Medan Barat untuk penyidikan lanjut.

Baca Juga:  Bupati Langkat di Bawah KPK, Wabup: Peristiwa Ini Bukan Yang Kita Inginkan

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara.

“Kasus ini terus kita kembangkan, dan pelaku ‘S’ sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),”tegas Kapolsek.