Batu Bara | bisanews.id | Masyarakat Pelestari Lingkungan (MAPEL) Kabupaten Batu Bara, dengan tegas minta segera dihentikan pengerukan tanah atau galian C yang terjadi di Desa Benteng Jaya Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
Demikian dikatakan Ketua MAPEL Batu Bara Ramadhan Zuhri, SH kepada wartawan Jumat (26/12/2025).
Dikatakan, galian C tersebut, berdampak masif terhadap kerusakan lingkungan sekitar apalagi kecamatan Sei Balai sering terjadi langganan banjir pada musim hujan.
“Jika galian C tersebut tidak memiliki izin, maka harus diproses hukum dan segera dihentikan segera karena melanggar UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) dan peraturan pelaksanaannya PP No. 96 Tahun 2020 tentang galian C,” kata Ramadhan.
MAPEL meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian segera menghentikan galian C di Desa Benteng Jaya Sei Balai dan segera memproses sesuai UU yang berlaku.
Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya berinisial A menjelaskan gajian C di desa Benteng Jaya sudah beroperasi sejak lama, pengerukan tersebut, dilakukan dengan alasan untuk lahan pertanian yang dikendalikan oleh oknum mantan kepala desa berinisial S.
Warga menyebutkan S menjanjikan kepada warga sekitar area galian untuk pembangunan/ rehap rumah ibadah dari hasil galian C tersebut. (rel/ayu)





